Jakarta – Kabar gembira bagi para peminat mobil listrik! Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan ini. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024, mobil listrik berbasis baterai (KBL) roda empat akan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu adopsi kendaraan listrik di tanah air dan mempercepat transisi energi bersih.
Insentif PPnBM ini berlaku untuk dua skema. Pertama, pembebasan 100% PPnBM untuk impor mobil listrik CBU (Completely Built Up) roda empat. Kedua, pembebasan 100% PPnBM untuk mobil listrik yang dirakit di dalam negeri (CKD/Completely Knocked Down) dari bahan baku impor. Dengan kata lain, baik mobil listrik yang diimpor utuh maupun yang dirakit di dalam negeri akan sama-sama menikmati fasilitas bebas PPnBM.
Namun, tidak semua mobil listrik bisa langsung mendapatkan insentif ini. Kendaraan yang berhak mendapatkan fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Persyaratan ini meliputi standar investasi dan hilirisasi yang ditetapkan pemerintah. Kendaraan yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif dari kementerian terkait.
Pemberlakuan insentif ini berlaku mulai dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Ini berarti sepanjang tahun 2025, konsumen akan menikmati harga mobil listrik yang lebih terjangkau karena tidak ada lagi beban PPnBM.
Lebih Terjangkau, Mungkinkah Mobil Listrik Makin Laris?
Kebijakan ini tentu akan memangkas harga jual mobil listrik secara signifikan. Dengan hilangnya PPnBM, harga mobil listrik diharapkan bisa semakin bersaing dengan mobil konvensional. Ini adalah angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya ragu beralih ke mobil listrik karena harga yang relatif mahal.
Selain itu, insentif ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri otomotif listrik nasional. Dengan adanya pembebasan PPnBM, diharapkan semakin banyak produsen mobil yang tertarik untuk berinvestasi dan merakit mobil listrik di Indonesia. Ini akan mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional yang lebih berkelanjutan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengimpor 100 unit mobil listrik dengan nilai impor Rp 20 miliar, akan mendapatkan keringanan PPnBM yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, harga jual mobil tersebut akan lebih rendah, sehingga lebih menarik bagi konsumen.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penjualan mobil listrik, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang lebih kuat di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah mobil listrik, diharapkan akan semakin banyak infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya yang tersedia. Ini pada gilirannya akan semakin mempermudah masyarakat untuk beralih ke mobil listrik.
Pemerintah terlihat cukup serius dalam mendorong adopsi mobil listrik. Dengan adanya insentif PPnBM yang baru ini, 2025 berpotensi menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.