Motor Honda Vario generasi awal, yang dikenal dengan kode mesin KZR, kini telah memasuki usia lebih dari satu dekade. Banyak pemiliknya yang penasaran, berapakah pajak yang harus dibayarkan untuk motor yang sudah berumur ini? Apalagi, tahun ini ada implementasi opsen pajak kendaraan bermotor.

Kabar baiknya, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan, meskipun ada opsen. Artinya, pemilik motor Vario lawas tidak perlu khawatir akan ada lonjakan biaya pajak.

Opsen pajak sendiri adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan telah diimplementasikan melalui Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski begitu, Pemprov Jabar tidak lantas menaikkan tarif pajak.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, Jawa Barat memilih kebijakan untuk tidak menaikkan opsen pajak. Malahan, ada diskon yang diberikan sehingga pokok pajak tidak bertambah. Perubahan hanya terlihat pada adanya dua kolom pembayaran, yakni pokok pajak dan opsen.

"Opsen berlaku hari ini karena amanat undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan di PKB dan BBNKB karena ada kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat. Kami berikan koefisien diskon yang mempengaruhi nominal pokok pajak dan juga opsen," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengingat kontribusinya sangat penting untuk pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan dan pendidikan.

Bagi pemilik Honda Vario 125 generasi awal (2012-2015) yang kode mesinnya KZR, pajak yang harus dibayar ternyata tidak begitu besar. Contohnya, untuk Vario 125 lansiran 2013, pajaknya tidak sampai Rp 250 ribu. Rinciannya akan terlihat pada kolom pajak pokok dan opsen.

Bapenda Jabar juga telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk tentang tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB. Sosialisasi ini juga melibatkan pelaku industri otomotif, seperti yang tergabung dalam GAIKINDO, APM, dan AISI.

Selain itu, ada kebijakan menarik lain yang diterapkan Pemprov Jabar. Melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023, ada pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang kendaraannya masih atas nama pemilik lama. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu perbaikan data kepemilikan kendaraan.

Penting untuk diketahui, besaran tarif PKB dan BBNKB memang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meskipun ada opsen, karena pokok pajaknya sudah diturunkan.

Jadi, bagi pemilik motor Vario lawas di Jawa Barat, tidak perlu khawatir dengan kenaikan pajak. Tetap patuhi kewajiban membayar pajak, karena kontribusinya sangat penting untuk pembangunan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini