Pemerintah kembali mengatur alokasi kendaraan dinas bagi para pejabat negara. Bukan sekadar mobil operasional, kendaraan-kendaraan ini punya spesifikasi khusus yang disesuaikan dengan jabatan dan lingkup tugas masing-masing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 yang mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Perbedaan spesifikasi ini cukup mencolok, mulai dari sedan mewah berkapasitas mesin 3.500 cc hingga motor berkapasitas 225 cc. Bahkan, kendaraan listrik juga turut masuk dalam daftar, menandakan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan energi bersih di lingkungan birokrasi.
Ragam Kendaraan, Sesuai Tingkat Jabatan
Aturan baru ini membagi pejabat penerima kendaraan dinas dalam beberapa kualifikasi, mulai dari A hingga G. Kualifikasi A diperuntukkan bagi Menteri dan pejabat setingkat. Mereka bahkan mendapat jatah maksimal dua unit kendaraan. Di bawahnya, ada kualifikasi B untuk Wakil Menteri, Eselon IA, dan pejabat setingkat, masing-masing dengan jatah satu unit.
Perbedaan kualifikasi berlanjut ke Eselon IB (kualifikasi C), Eselon IIA (kualifikasi D), Eselon III yang berkedudukan sebagai kepala kantor (kualifikasi E), dan Eselon III yang tidak berkedudukan sebagai kepala kantor (kualifikasi F), semuanya mendapat jatah satu unit kendaraan.
Kendaraan Listrik untuk Eselon IV
Yang menarik, Eselon IV dan pejabat setingkat yang menjabat sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal satu kabupaten/kota akan mendapat jatah kendaraan dinas berjenis MPV atau SUV listrik. Sementara itu, Eselon IV yang wilayah kerjanya lebih kecil, kurang dari satu kabupaten/kota, akan kebagian sepeda motor atau sepeda motor listrik.
Pemberian kendaraan dinas ini diharapkan dapat menunjang kinerja pejabat dalam menjalankan tugasnya. Namun, masyarakat juga menanti agar penggunaan fasilitas negara ini dapat dilakukan secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya kendaraan dinas. Publik pun dapat turut memantau implementasi aturan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.