Pindah rumah atau beli mobil bekas dari luar kota? Artinya, Anda perlu mengurus cabut berkas kendaraan. Proses ini mungkin terlihat rumit, tapi sebenarnya cukup mudah jika Anda tahu alurnya. Kabar baiknya, Anda bisa menghemat biaya dengan mengurusnya sendiri, tanpa calo. Artikel ini akan mengupas tuntas panduan cabut berkas mobil dan motor tahun 2024, lengkap dengan persyaratan, biaya, dan tahapan yang perlu Anda lakukan.

Cabut Berkas: Bukan Sekadar Pindah Alamat

Cabut berkas adalah proses administrasi yang wajib dilakukan ketika Anda ingin memindahkan data registrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain. Tujuannya jelas, untuk memudahkan urusan pajak dan perpanjangan STNK di domisili baru. Proses ini terbagi dua, cabut berkas dalam satu daerah (nomor polisi tetap) dan cabut berkas antar daerah (nomor polisi ganti).

Syarat Dokumen: Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan semua dokumen penting sudah Anda siapkan. Berikut daftar lengkapnya:

  • Kendaraan Mobil:
    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK/BPKB)
    • Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas)
    • Kartu Keluarga (KK), jaga-jaga jika diperlukan
  • Kendaraan Motor:
    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK/BPKB)
    • Kuitansi pembelian (dengan materai Rp10.000, jika kendaraan bekas)

Biaya Cabut Berkas: Hemat di Kantong Jika Mandiri

Jangan kaget dengan angka yang beredar. Biaya cabut berkas sebenarnya cukup terjangkau jika Anda mengurusnya sendiri. Berikut rincian biaya yang perlu Anda siapkan:

  • Kendaraan Mobil:
    • Biaya cabut berkas: 1% dari harga mobil (misal, harga mobil Rp200 juta, biaya cabut berkas Rp2 juta)
    • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB: Rp100.000
    • Biaya PNBP STNK: Rp400.000
  • Kendaraan Motor:
    • Biaya cabut berkas: Rp150.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
    • Catatan: Jika cabut berkas motor dibarengi dengan balik nama, akan ada biaya tambahan (BBN-KB, TNKB baru, STNK baru, BPKB baru).

Tahapan Cabut Berkas: Dari Samsat Asal hingga Domisili Baru

Proses cabut berkas terbagi dalam dua tahap utama, yaitu di Samsat asal dan Samsat domisili baru. Ini berlaku untuk mobil dan motor.

Tahap 1: Samsat Asal

  1. Datangi Samsat: Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat yang tertera di STNK.
  2. Cek Fisik: Serahkan dokumen persyaratan ke loket cek fisik dan isi formulir. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.
  3. Fotokopi Berkas: Ikuti arahan petugas untuk fotokopi berkas.
  4. Loket Fiskal: Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar pajak kendaraan yang tertunda (jika ada).
  5. Cabut Berkas: Serahkan berkas ke loket cabut berkas dan ambil surat jalan.

Tahap 2: Samsat Domisili Baru

  1. Samsat Domisili: Kunjungi kantor Samsat di domisili baru.
  2. Loket Cek Fisik: Serahkan berkas dan surat jalan ke loket cek fisik. Lakukan lagi gesek nomor mesin dan rangka.
  3. Loket Cabut Berkas: Serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas, isi formulir, dan tunggu panggilan.
  4. Pembayaran: Bayar biaya yang diperlukan. BPKB asli akan ditahan sementara, namun Anda akan diberi surat pengantar untuk pengambilan di Polres setempat.
  5. STNK & Plat Baru: Tunggu STNK dan plat nomor baru selesai dicetak.

Tips Penting: Agar Proses Lancar Jaya

  • Datang Pagi: Hindari antrean panjang dengan datang ke Samsat pagi hari.
  • Siapkan Dokumen Lengkap: Cek kembali semua dokumen sebelum berangkat.
  • Patuhi Prosedur: Ikuti petunjuk petugas dengan cermat.
  • Sabar: Proses cabut berkas memang membutuhkan waktu, jadi bersabar.

Kesimpulan: Cabut Berkas Bukan Halangan

Cabut berkas kendaraan memang terdengar merepotkan, tapi sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan persiapan yang matang, Anda bisa mengurusnya sendiri dan menghemat biaya. Artikel ini diharapkan bisa menjadi panduan lengkap Anda dalam proses cabut berkas kendaraan di tahun 2024. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat jika ada hal yang kurang jelas. Selamat mengurus administrasi kendaraan Anda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini