Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait standar kendaraan dinas bagi para pejabat negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Perubahan signifikan terjadi, terutama dengan peningkatan jumlah pejabat di kabinet baru, yang otomatis memengaruhi alokasi kendaraan dinas.

Kabinet mendatang, yang diperkirakan akan diisi 48 menteri dan 56 wakil menteri, membutuhkan penyesuaian signifikan dalam pengadaan kendaraan operasional. Aturan baru ini mengatur secara rinci jenis kendaraan, mulai dari mobil berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik (EV), lengkap dengan spesifikasi teknis dan kualifikasi jabatan.

Menteri Berhak Atas Mobil Mewah

Untuk para menteri, standar kendaraan dinas masuk dalam kualifikasi A. Mereka berhak mendapatkan maksimal dua unit mobil dinas. Pilihannya beragam, mulai dari SUV, sedan, hingga MPV, baik dengan mesin pembakaran internal (ICE) maupun listrik.

Spesifikasi mobil konvensional untuk menteri adalah mesin 3.500 cc 6 silinder. Sedangkan untuk mobil listrik, minimal memiliki tenaga 250 kW. Mobil-mobil yang masuk dalam kategori ini antara lain Lexus RX, Land Cruiser 300, dan bahkan kendaraan taktis Maung. Untuk opsi sedan, Toyota Crown menjadi salah satu pilihannya. Sementara itu, untuk mobil listrik, Hyundai Ioniq 6 dengan tenaga 239 kW menjadi salah satu opsi yang memenuhi syarat. Harga mobil-mobil ini, tentu saja, berada di atas Rp 1 miliar.

Wakil Menteri dan Eselon 1A Dapat Opsi Serupa

Wakil menteri, yang mendapat jatah satu unit mobil dinas, serta pejabat eselon 1A dan setingkat, masuk dalam kualifikasi B. Mereka berhak memilih mobil ICE dengan mesin 2.500 cc 4 silinder, atau mobil listrik jenis sedan dengan tenaga 215 kW atau SUV dengan tenaga 200 kW.

Eselon di Bawahnya Makin Sederhana

Semakin ke bawah jenjang jabatan, spesifikasi kendaraan dinas pun semakin sederhana. Pejabat eselon IB dan yang setingkat (kualifikasi C) bisa mendapatkan sedan listrik 135 kW atau SUV listrik 160 kW. Opsi mobil ICE untuk kategori ini adalah sedan 2.000 cc 4 silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder.

Pejabat eselon IIA dan yang setingkat (kualifikasi D) hanya memiliki opsi SUV 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Sedangkan untuk eselon IIB dan yang setingkat (kualifikasi E), pilihannya terbatas pada SUV listrik dengan kemampuan 125 kW atau SUV ICE 2.000 cc 4 silinder.

MPV dan Motor untuk Eselon Bawah

Pejabat eselon III dan yang setingkat, yang umumnya menjabat sebagai kepala kantor, masuk dalam kualifikasi F. Mereka berhak atas MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel 4 silinder, atau SUV listrik.

Sementara itu, untuk pejabat eselon IV dan yang setingkat (kualifikasi G), pilihannya adalah MPV 1.500 cc 4 silinder atau sepeda motor 225 cc 1 silinder. Untuk versi listrik, mereka bisa mendapatkan MPV listrik 120 kW atau motor listrik 5 kW.

Implikasi Anggaran dan Efisiensi

Aturan baru ini menunjukkan bagaimana pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan transportasi para pejabat negara. Namun, ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi anggaran. Pengadaan kendaraan dinas, terutama untuk pejabat tinggi, dengan spesifikasi mewah tentu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

Pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas ini transparan dan akuntabel. Selain itu, pemilihan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, seperti mobil listrik, juga menjadi perhatian penting dalam implementasi aturan baru ini. Implementasi aturan ini akan menjadi perhatian publik mengingat kebutuhan transportasi pejabat negara kerap menjadi sorotan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini