Jakarta – Jangan anggap sepele pajak kendaraan bermotor. Meski STNK berlaku lima tahun, pengesahan atau pembayaran pajak tahunan adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan. Jika tidak, sanksi tilang sudah menanti. Hal ini bukan sekadar aturan lalu lintas biasa, melainkan amanat Undang-Undang yang wajib dipatuhi.
Mungkin banyak yang masih bingung, mengapa harus bayar pajak setiap tahun, padahal STNK masih berlaku? Begini penjelasannya. STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, adalah bukti sah kepemilikan kendaraan. Namun, pengesahan tahunan adalah bentuk pengawasan dan pembaruan data kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini juga menjadi cara untuk memastikan masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Kakorlantas Polri telah menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan adalah keharusan, bukan pilihan. Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan pengesahan tahunan ini bukan hanya untuk mengisi kas negara, tetapi juga untuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, STNK yang tidak disahkan setiap tahun, dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa konsekuensinya jika abai membayar pajak tahunan? Sanksinya jelas, yaitu tilang. Pengendara yang kedapatan tidak melakukan pengesahan STNK tahunan akan dikenakan pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi STNK yang sah akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Jadi, jangan sampai lalai. Jangan tunda lagi pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Lebih baik bayar tepat waktu daripada harus berurusan dengan tilang dan denda yang justru lebih merepotkan. Ingat, patuh pada aturan lalu lintas adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, kita juga turut berkontribusi pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur.