Aksi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan kendaraan di jalan kerap kali menjadi sorotan. Bahkan, tak jarang kita melihat video viral yang memperlihatkan petugas Dishub memberhentikan kendaraan pribadi. Pertanyaannya, apakah Dishub sebenarnya berwenang menindak mobil pribadi?
Berdasarkan penelusuran dan regulasi yang berlaku, wewenang Dishub dalam penindakan lalu lintas ternyata memiliki batasan yang jelas. Praktisi keselamatan jalan, Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan mobil pribadi. Domain mereka adalah kendaraan angkutan umum, baik untuk orang maupun barang.
Wewenang Dishub Terbatas pada Angkutan Umum
"Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi di stop oleh Dishub? Itu nggak," jelas Jusri. Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap kendaraan pribadi ada pada pihak kepolisian lalu lintas. Dishub, dalam konteks lalu lintas, fokus pada pengawasan dan penindakan angkutan umum.
Meskipun demikian, Dishub juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, tetapi dengan catatan. Pemeriksaan yang dilakukan Dishub wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan ranah kepolisian.
Dasar Hukum Kewenangan Dishub
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 mengatur penindakan pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan ini, Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan:
- Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji kendaraan atau bukti lain yang diwajibkan.
- Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pelanggaran terkait pemuatan kendaraan, penggandengan, ukuran, dan muatan yang diizinkan.
- Pelanggaran terkait cara menaikkan/menurunkan penumpang serta memuat/membongkar barang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengamanatkan tugas Dishub dalam hal:
- Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum dan persyaratan teknis serta kelaikan jalan kendaraan bermotor.
Peran Kepolisian dalam Pemeriksaan Kendaraan
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semakin mempertegas peran kepolisian. Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Dishub memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan penindakan lalu lintas. Fokus utama Dishub adalah pada angkutan umum dan pelanggaran yang terkait dengan aspek teknis kendaraan, muatan, dan perizinan. Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan pribadi merupakan kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, jika Anda melihat petugas Dishub menghentikan mobil pribadi tanpa didampingi polisi, hal tersebut patut dipertanyakan kewenangannya.
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan kewenangan antara Dishub dan kepolisian agar tidak terjadi kesalahpahaman di jalan raya. Dengan memahami aturan ini, kita dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman, serta terhindar dari tindakan penindakan yang tidak sesuai prosedur.