Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Fenomena mobil listrik di Indonesia kian menggeliat. Bukan hanya karena teknologi canggih dan ramah lingkungan, tapi juga karena insentif pajak yang sangat menggiurkan. Jika dulu pajak mobil baru bikin kantong jebol, kini mobil listrik menawarkan angin segar: pajak tahunan yang nyaris nol rupiah.
Beralih dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik, berarti juga beralih ke era baru dalam perpajakan kendaraan. Kebijakan pemerintah yang agresif mendorong elektrifikasi kendaraan bermotor, kini berbuah manis bagi konsumen. Mobil listrik murni seperti Wuling Binguo, misalnya, kini pajaknya setara dengan skuter matic 150cc baru. Ini tentu kabar baik di tengah mahalnya pajak mobil konvensional keluaran terbaru.
Banyak yang mengira pajak mobil listrik tetap mahal karena harga belinya yang tergolong premium. Anggapan ini salah besar. Pemerintah, melalui berbagai peraturan, telah memberikan diskon pajak yang signifikan untuk mobil listrik. Regulasi ini tak hanya berlaku untuk pajak tahunan, tapi juga untuk bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Bagaimana Pajak Mobil Listrik Bisa Semurah Ini?
Rahasia di balik murahnya pajak mobil listrik terletak pada serangkaian insentif yang diberikan pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, misalnya, menjadi tonggak awal pemberian diskon pajak untuk mobil listrik, yang diklasifikasikan menjadi tiga jenis: listrik murni, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan hybrid. Mobil listrik murni mendapat insentif paling besar, yakni 0% pada tahap I dan II. Sedangkan PHEV dan hybrid juga mendapat diskon, meskipun lebih kecil.
Tak berhenti di situ, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 juga turut andil dalam menekan pajak mobil listrik. PP ini fokus pada pemberian insentif pajak pada saat pembelian kendaraan listrik, termasuk PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dengan tarif insentif 15% dari tarif normal.
Puncaknya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, benar-benar mengubah peta perpajakan mobil listrik. Peraturan ini merevisi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik menjadi 0%. Artinya, pemilik mobil listrik baru tidak perlu membayar PKB dan BBNKB, yang biasanya cukup memberatkan saat membeli mobil konvensional.
Namun, perlu diingat, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk mobil listrik baru yang diproduksi oleh pabrikan otomotif. Mobil yang dikonversi dari bahan bakar minyak ke listrik tidak mendapatkan insentif ini.
Bukan Cuma Bebas PKB dan BBNKB
Meski PKB dan BBNKB nihil, pemilik mobil listrik tetap harus membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Namun, biaya-biaya ini relatif kecil dan tidak akan menguras dompet.
Keuntungan Ganda
Kebijakan pajak mobil listrik yang "nol rupiah" ini memberikan keuntungan ganda bagi konsumen. Pertama, biaya pajak tahunan menjadi sangat terjangkau, hanya ratusan ribu rupiah. Kedua, harga mobil listrik juga semakin kompetitif berkat insentif dari pemerintah. Jadi, selain berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih bersih, konsumen juga menikmati penghematan yang signifikan.
Dengan segala keunggulan ini, tak heran jika mobil listrik semakin diminati di Indonesia. Pajak murah, teknologi canggih, dan ramah lingkungan, menjadikan mobil listrik pilihan yang menarik bagi konsumen yang cerdas dan peduli masa depan.