Jakarta – Jalan raya, seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan tertib, justru seringkali berubah menjadi arena berbahaya akibat perilaku pengemudi yang ugal-ugalan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata yang mengintai setiap pengguna jalan.
Ironisnya, banyak pengendara yang sadar betul bahwa aksi mereka, seperti zig-zag, meliuk-liuk, atau menyalip tanpa perhitungan, adalah perilaku yang sangat berisiko. Namun, kesadaran ini seringkali tak berbanding lurus dengan tindakan nyata untuk mengutamakan keselamatan. Akibatnya, risiko kecelakaan pun terus membayangi.
Pakar transportasi dan hukum, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kepatuhan pada aturan lalu lintas saja tidak cukup. Perilaku berkendara yang buruk tetap menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. "Banyak pengemudi yang memacu kendaraan secara ugal-ugalan, tanpa peduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Problem utama terletak pada kurangnya efek jera. Sanksi yang ada, meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seringkali dianggap remeh. Pasal 311 UU tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pengemudi yang sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Namun, ancaman hukuman tidak berhenti di situ. Jika tindakan ugal-ugalan mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian, sanksi pidana bisa meningkat drastis, bahkan hingga 12 tahun penjara. Hukum semestinya menjadi benteng terakhir untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat perilaku berkendara yang membahayakan.
Oleh karena itu, upaya penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat kepolisian, hingga masyarakat, harus terlibat aktif untuk menciptakan kesadaran akan bahaya ugal-ugalan di jalan.
"Perilaku pengemudi yang ugal-ugalan adalah ancaman nyata. Mereka bisa menjadi pembunuh di jalanan," tegas Budi. Pembiaran terhadap fenomena ini hanya akan menambah daftar korban di jalan raya.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga kewajiban setiap individu sebagai pengguna jalan. Perilaku santun dan bertanggung jawab di jalan adalah kunci untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.