Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli atau melakukan balik nama kendaraan bekas! Pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Hanya Kendaraan Baru yang Dikenakan BBNKB

Perlu dipahami, BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, saat pembelian kendaraan baru. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada Pasal 12 ayat (1), yang menegaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, setiap transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.

Peraturan Daerah Mengikuti UU Pusat

Kebijakan ini juga telah diimplementasikan dalam peraturan daerah (Perda) di berbagai provinsi. Sebagai contoh, Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara eksplisit menyatakan bahwa objek BBNKB hanyalah kendaraan yang diserahkan pertama kali. Contoh serupa juga berlaku di Jawa Barat, dimana Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas.

Ilustrasi Pengenaan BBNKB

Mari kita ilustrasikan. Seseorang membeli mobil baru di tahun 2025, maka ia akan dikenakan BBNKB. Namun, jika orang yang sama membeli mobil bekas di tahun 2026, ia tidak akan dikenakan BBNKB. Jika di tahun 2027, orang tersebut kembali membeli mobil baru, maka ia akan kembali dikenakan BBNKB. Ini menunjukkan bahwa BBNKB hanya berlaku saat pembelian kendaraan baru pertama kali.

Tujuan Kebijakan Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas

Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan tanpa alasan. Kebijakan ini hadir untuk membantu masyarakat yang selama ini menunda balik nama kendaraan karena terkendala biaya. Dengan ditiadakannya BBNKB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas yang mereka beli. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan dapat lebih akurat dan tertib.

Manfaat Bagi Masyarakat

Kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat. Selain meringankan beban biaya, proses balik nama kendaraan juga menjadi lebih mudah dan terjangkau. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan biaya BBNKB yang cukup signifikan saat membeli kendaraan bekas.

Kesimpulan

Jadi, bagi Anda yang berencana membeli atau melakukan balik nama kendaraan bekas, jangan khawatir lagi dengan biaya BBNKB. Pemerintah telah membebaskan biaya tersebut. Manfaatkan kebijakan ini untuk segera melakukan balik nama kendaraan Anda demi ketertiban administrasi dan keamanan berkendara. Pastikan Anda selalu mengupdate informasi terbaru terkait aturan perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Anda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini