Jakarta – Implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak yang khawatir semua barang akan mengalami kenaikan harga. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang, melainkan hanya menyasar barang-barang mewah dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas, termasuk rumah besar, kondominium, apartemen, dan town house. Selain itu, balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah (kecuali untuk angkutan umum) juga masuk dalam kategori ini.
Yang menarik, kenaikan PPN 12% juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM. Namun, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 mengatur bahwa PPnBM untuk sepeda motor hanya berlaku untuk mesin dengan kapasitas di atas 250 cc. Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60%, sedangkan di atas 500 cc dikenakan 95%.
Dengan demikian, mayoritas sepeda motor yang terkena kenaikan PPN 12% adalah motor gede (moge). Hal ini berarti mayoritas konsumen motor di Indonesia tidak perlu khawatir akan kenaikan harga akibat PPN 12%.
"Yang kena PPN 12 persen itu yang sebelumnya kena PPnBM. Di atas 250 (cc)," ungkap salah seorang perwakilan pabrikan motor ternama, menegaskan bahwa motor-motor di bawah 250 cc tidak terpengaruh.
Pabrikan motor juga memberikan contoh konkret. Model-model populer seperti matic BeAT, Stylo, Scoopy, Vario series, PCX 160, ADV 160, serta motor sport CB 150, CRF 150L, dan CBR 250 RR-R yang diproduksi secara lokal tidak terkena kenaikan PPN 12%. Mereka tetap dikenakan PPN 11% yang sudah berlaku sebelumnya.
Meski begitu, beberapa model motor sport dengan kapasitas mesin di atas 250cc dari seri CB, CBR, dan CRF tetap terkena imbas kenaikan PPN menjadi 12%. Ini menjadi pengingat bahwa kenaikan PPN ini memang ditujukan untuk barang-barang mewah dan bukan untuk kendaraan bermotor yang umum digunakan sehari-hari.
Berikut adalah beberapa model motor yang terdampak PPN 12%:
- [Sebutkan beberapa contoh model motor yang termasuk, jika ada dalam artikel sumber]
- [Sebutkan beberapa contoh model motor yang termasuk, jika ada dalam artikel sumber]
- [Sebutkan beberapa contoh model motor yang termasuk, jika ada dalam artikel sumber]
Kenaikan PPN menjadi 12% ini, memang terkesan memberikan dampak yang luas, namun sebenarnya lebih terfokus pada barang-barang mewah dan kendaraan bermotor berkapasitas mesin besar yang sudah dikenakan PPnBM. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mencermati informasi dan tidak panik terhadap isu kenaikan harga yang tidak merata.