Jakarta – Saat berencana membeli mobil baru, Anda mungkin akan sering mendengar istilah "On The Road" dan "Off The Road". Dua istilah ini mengacu pada perbedaan signifikan dalam harga dan proses yang akan Anda hadapi. Memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda tidak salah perhitungan dan mendapatkan mobil idaman dengan cara yang paling efisien.

Harga On The Road: Siap Pakai Tanpa Ribet

Harga On The Road (OTR) adalah harga yang paling umum digunakan dalam transaksi jual beli mobil di Indonesia. Istilah ini mencakup semua biaya yang diperlukan agar mobil bisa langsung digunakan di jalan raya. Dengan kata lain, harga OTR sudah termasuk:

  • Harga dasar mobil
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Biaya pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Keuntungan utama membeli mobil dengan harga OTR adalah kepraktisan. Pembeli tidak perlu lagi repot mengurus berbagai dokumen dan pajak. Anda tinggal membayar harga yang tertera, dan mobil siap dibawa pulang. Ini adalah pilihan ideal bagi mereka yang ingin proses yang mudah dan cepat.

Harga Off The Road: Lebih Hemat, Tapi Perlu Usaha Ekstra

Berbeda dengan OTR, harga Off The Road (OTR) hanya mencakup harga dasar mobil. Artinya, Anda masih harus menanggung sendiri biaya pengurusan STNK, BPKB, dan pajak kendaraan. Metode ini memang jarang digunakan, dan umumnya ditawarkan untuk mobil-mobil premium atau mereka yang ingin mendapatkan fleksibilitas dalam pengurusan dokumen.

Meski terkesan merepotkan, ada potensi penghematan jika Anda memilih harga off the road dan mengurus semua dokumen sendiri. Dengan mengurus dokumen kendaraan sendiri, Anda bisa memangkas biaya yang mungkin sudah termasuk dalam harga OTR. Namun, ini tentu membutuhkan waktu, tenaga, dan pemahaman yang baik tentang proses pengurusan dokumen kendaraan.

Proses Mengurus Dokumen Off The Road

Jika Anda memutuskan untuk mengurus sendiri dokumen kendaraan dengan harga off the road, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Registrasi di Samsat: Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen seperti faktur asli dan fotokopi, surat pengantar dari dealer, fotokopi KTP sesuai faktur, sertifikat NIK/VIN, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Cek Fisik Kendaraan: Bawa mobil ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.
  3. Penerbitan Nomor BPKB: Setelah cek fisik selesai, Samsat akan menerbitkan nomor registrasi BPKB.
  4. Pembayaran Pajak: Bayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK. Lampirkan dokumen yang diperlukan.

Proses ini umumnya memakan waktu sekitar satu minggu.

Kesimpulan: Pilihan Ada di Tangan Anda

Memilih antara harga On The Road dan Off The Road bergantung pada kebutuhan dan preferensi Anda. Jika Anda menginginkan kemudahan dan kecepatan, harga OTR adalah pilihan terbaik. Namun, jika Anda ingin menghemat biaya dan tidak keberatan mengurus dokumen sendiri, harga off the road bisa menjadi alternatif menarik. Pertimbangkan dengan matang faktor waktu, biaya, dan kenyamanan sebelum mengambil keputusan.

Dengan memahami perbedaan mendasar antara On The Road dan Off The Road, Anda dapat membuat keputusan pembelian mobil yang lebih cerdas dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini