Punya mobil atau motor bekas tapi malas balik nama karena biaya mahal? Kabar gembira! Kebijakan baru menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Artinya, kamu tak perlu lagi harap-harap cemas menunggu pemutihan pajak dari pemerintah daerah.
Perubahan signifikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias kendaraan baru. Penyerahan kedua dan seterusnya, yaitu kendaraan bekas, otomatis tak lagi dikenakan biaya ini.
Aturan baru ini berbeda dengan UU No. 28 Tahun 2009 yang sebelumnya berlaku. UU lama menetapkan bahwa setiap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dikenakan BBNKB, tanpa membedakan kendaraan baru atau bekas.
Dampak Positif untuk Masyarakat
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas membawa angin segar bagi masyarakat. Selama ini, biaya balik nama yang dianggap mahal sering kali menjadi penghalang. Banyak pemilik kendaraan bekas menunda atau bahkan tidak melakukan balik nama. Mereka lebih memilih menunggu pemutihan pajak kendaraan yang jadwalnya tak menentu.
Kondisi ini tak hanya merugikan pemilik kendaraan, tapi juga membuat data kepemilikan kendaraan menjadi tidak akurat. Hal ini tentu saja berdampak pada efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Penghapusan BBNKB kendaraan bekas diharapkan dapat mengatasi masalah ini. Masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera melakukan balik nama kendaraan tanpa khawatir biaya yang mencekik. Data kepemilikan kendaraan pun akan lebih valid.
Tetap Ada Biaya Lainnya
Perlu diingat, meski BBNKB dihapus, bukan berarti balik nama kendaraan menjadi gratis sepenuhnya. Pemilik kendaraan tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB (Plat Nomor).
Kesimpulan
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Kebijakan ini mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan balik nama kendaraanmu tanpa perlu menunggu pemutihan!