Pecinta otomotif dan calon pembeli motor baru, bersiaplah! Harga sepeda motor di Indonesia diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan mulai 5 Januari 2025. Pemicunya adalah pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak ini bukan sekadar istilah baru. Ia merupakan perubahan mekanisme bagi hasil pajak provinsi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan opsen, dana yang menjadi hak kabupaten/kota akan langsung diterima saat wajib pajak membayar pajak provinsi. Tujuannya sederhana, yaitu mempercepat dan mempermudah alur penerimaan pajak daerah.
Namun, di balik tujuan baik ini, ada konsekuensi yang cukup berat bagi konsumen. Kenaikan harga motor baru diperkirakan akan menjadi dampak yang paling terasa. Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) bahkan memprediksi kenaikan harga bisa mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Angka ini bukan main-main, karena setara dengan kenaikan harga on the road sebesar 5-7%, jauh melebihi angka inflasi saat ini.
Penyebabnya adalah tarif opsen yang ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang, baik untuk PKB maupun BBNKB. Artinya, beban pajak yang harus ditanggung konsumen akan bertambah secara signifikan.
Kenaikan harga ini tentu saja mengkhawatirkan. Pasar sepeda motor, yang merupakan salah satu tulang punggung transportasi masyarakat, akan terpengaruh. Daya beli masyarakat yang saat ini sedang melemah juga akan semakin terbebani.
"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga," kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI. "Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah," ujarnya.
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Pilihan ada di tangan konsumen. Apakah menunda pembelian, mencari alternatif kendaraan bekas, atau tetap membeli motor baru dengan harga yang lebih mahal? Yang pasti, pemberlakuan opsen pajak ini akan mengubah peta persaingan di pasar otomotif roda dua. Para pabrikan juga perlu memutar otak untuk tetap menjaga daya tarik produk mereka di tengah kenaikan harga yang tak terhindarkan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dengan matang dampak kebijakan ini terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menjadi bumerang yang membebani masyarakat. Kita tunggu saja bagaimana implementasi opsen pajak ini akan berjalan dan dampaknya terhadap pasar otomotif Indonesia.