Bandung – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Meski opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak. Bahkan, ada kebijakan diskon yang justru meringankan beban masyarakat.
Opsen pajak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan telah diturunkan dalam Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini memang mengharuskan adanya tambahan kolom opsen dalam lembar pengesahan STNK. Namun, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menegaskan bahwa Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk tidak membebani masyarakat.
"Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB. Kami memberikan angka koefisien diskon yang berefek pada nominal pokok pajak dan juga opsen," ujar Dedi Taufik.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas, misalnya seperti Honda Vario 150 tahun 2018. Contohnya, pada tahun sebelumnya, motor tersebut membayar pajak sebesar Rp 370.300. Dengan adanya opsen, tarif pajak untuk tahun 2025 diperkirakan tidak akan jauh berbeda, bahkan bisa jadi lebih rendah karena adanya diskon. Hanya saja, akan ada tambahan kolom opsen dalam STNK.
Selain itu, ada kabar gembira lain, yaitu pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas kedua dan seterusnya. Kebijakan ini hadir untuk membantu masyarakat yang ingin membalik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Tujuannya agar data kepemilikan kendaraan lebih tertib dan valid.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan ini kepada masyarakat. Pembahasan juga telah dilakukan dengan para pelaku industri otomotif yang tergabung dalam GAIKINDO, APM, dan AISI.
Dedi Taufik berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Ia menekankan bahwa kontribusi pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor, termasuk kesehatan dan pendidikan.
Kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Timur. Mereka juga tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Hal ini dilakukan dengan menurunkan pokok pajak terlebih dahulu.
Jadi, bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, tidak perlu khawatir dengan kenaikan pajak di tahun 2025. Justru, ada kebijakan diskon dan pembebasan BBNKB yang bisa meringankan beban Anda. Mari kita taat bayar pajak untuk kemajuan bersama!