Jakarta – Sistem tilang poin resmi diterapkan dan menjadi perhatian utama bagi para pengendara. Kepolisian kini memiliki wewenang untuk membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika poin pelanggaran pengendara habis. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan diganjar dengan poin, mulai dari 1 hingga 12 poin, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM memiliki 12 poin yang akan berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan. Sistem ini menjadi parameter untuk menilai perilaku berkendara, dengan fokus pada pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Poin Berkurang, SIM Terancam

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Yang paling mengkhawatirkan, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal akan langsung mengurangi 12 poin. Bahkan, kasus tabrak lari pun akan dikenakan pengurangan poin maksimal ini.

Jika poin pengendara mencapai 12, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sampai ada keputusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi. Lebih parah lagi, jika poin mencapai 18, SIM akan dicabut permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Daftar Pelanggaran dan Poin Tilang

Berikut beberapa contoh pelanggaran yang dikenakan poin tilang sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin:

  • Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Mengemudikan kendaraan umum tidak singgah di terminal.
  • Mengemudikan kendaraan tanpa perlengkapan wajib.
  • Mengemudikan motor tidak memenuhi syarat teknis.
  • Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Tidak memberi isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Tidak memberi isyarat saat berpindah lajur.
  • Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
  • Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai kelas jalan.
  • Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.
  • Mobil barang mengangkut orang.
  • Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.
  • Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.

3 Poin:

  • Mengemudi dengan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
  • Roda empat atau lebih tidak memenuhi syarat teknis.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
  • Mobil atau kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
  • Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.
  • Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.
  • Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Melakukan balapan di jalan raya.

5 Poin:

  • Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

12 Poin:

  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
  • Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas

Penerapan sistem tilang poin ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas. Dengan adanya konsekuensi yang jelas dan terukur, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan keamanan di jalan raya meningkat. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi yang merugikan. Perilaku berkendara yang baik bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini