Jawa Tengah, [Tanggal Posting] – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Bersamaan dengan itu, sistem opsen pajak daerah juga mulai diterapkan.
Program diskon ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ada dua jenis diskon yang ditawarkan, yaitu:
- Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2,5%
- Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70%
Diskon ini berlaku selama tiga bulan, mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran paling cepat 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Opsen Pajak Daerah: Era Baru Pembiayaan Daerah
Selain diskon, hari ini juga menandai dimulainya era baru dalam sistem pembiayaan daerah di Jawa Tengah. Opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB resmi diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pada dasarnya adalah pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu. Dalam konteks ini, opsen menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Dengan opsen, bagian kabupaten/kota dari pajak provinsi (PKB dan BBNKB) akan diterima secara otomatis saat wajib pajak membayar pajak provinsi.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui split payment. Artinya, dana pajak langsung dibagi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB, serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Penerapan opsen ini diharapkan akan mempercepat penerimaan daerah tingkat II, meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot, serta memperbaiki postur APBD kabupaten/kota. Dengan demikian, dana yang sebelumnya berupa transfer (bagi hasil pajak provinsi) akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tarif Pajak Turun untuk Akomodir Opsen
Untuk mengakomodir opsen, tarif maksimal dari pajak induknya (PKB dan BBNKB) mengalami penurunan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%.
Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dan sesuai dengan arah kebijakan UU HKPD yang memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, tarif PKB ditetapkan minimal 1% dan maksimal 2% untuk kepemilikan pertama.
Dengan penerapan opsen dan diskon pajak ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program diskon yang berlaku untuk meringankan beban pajak kendaraan.
Penting Untuk Diperhatikan:
- Periode Diskon: 5 Januari – 31 Maret 2025
- Pajak Dapat Dibayar: Paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo
- Opsen Pajak: Berlaku mulai 5 Januari 2025
- Tarif PKB: Maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama
- Tarif BBNKB: Maksimal 12%
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program diskon pajak dan memahami perubahan sistem pembiayaan daerah yang baru. Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jatuh tempo dan manfaatkan diskon yang ditawarkan!