Jakarta – Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini resmi diterapkan, membagi kategori kendaraan roda dua berdasarkan kapasitas mesin. Meski demikian, kabar baiknya, biaya pembuatan SIM C, CI, maupun CII dipastikan tetap sama, yakni Rp 100 ribu.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, menegaskan bahwa perubahan ini hanya menyangkut penggolongan dan persyaratan, bukan tarif. "Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII. Yang beda itu hanya alurnya saja," ujarnya. Biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perbedaan SIM C, CI, dan CII

Perbedaan utama terletak pada jenis kendaraan yang boleh dikemudikan. Berikut rinciannya:

  • SIM C: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik.
  • SIM CII: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, termasuk motor listrik.

Dengan adanya aturan ini, pemilik motor listrik dan motor bermesin besar wajib menyesuaikan SIM mereka. Pengguna motor listrik yang sebelumnya hanya menggunakan SIM C, kini harus menggantinya menjadi SIM CI atau CII sesuai spesifikasi motornya.

Proses Bertahap: Tidak Bisa Langsung Naik Kelas

Perlu dicatat, pemilik motor besar tidak bisa langsung membuat SIM CI atau CII. Ada tahapan yang harus dilalui. Pemilik kendaraan wajib memiliki SIM C minimal 12 bulan sebelum naik ke SIM CI. Setelah memiliki SIM CI selama 12 bulan, baru kemudian boleh mengajukan permohonan SIM CII.

"Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda," jelas Arief.

Biaya Ujian Praktik Tetap Sama

Meskipun ada perbedaan kategori SIM, biaya ujian praktik pembuatan SIM tetap sama, yaitu Rp 100 ribu. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara yang ingin menyesuaikan SIM mereka dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

Kesimpulan

Perubahan penggolongan SIM C menjadi C, CI, dan CII merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi otomotif. Meski ada penyesuaian kategori, biaya pembuatan SIM tetap terjangkau, yakni Rp 100 ribu. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan SIM. Jangan lupa, selalu utamakan keselamatan di jalan!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini