Jakarta – Siap-siap, ada perubahan besar pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda mulai 5 Januari 2025! Kebijakan opsen pajak kendaraan resmi berlaku, membawa konsekuensi pada tarif dan komponen pajak yang tercantum di STNK. Jangan kaget, akan ada kolom baru dan perhitungan yang sedikit berbeda.

Opsen pajak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Intinya, pajak kendaraan kini dibagi sedikit berbeda dengan tambahan pungutan.

STNK Baru, Kolom Baru

Perubahan yang paling kentara adalah penambahan kolom "Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" dan "Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)" pada STNK Anda. Ini bukan sekadar tambahan label, tapi berimplikasi pada total pajak yang harus dibayarkan.

Tarif PKB dan BBNKB Turun, Opsen Naik

Meskipun tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diturunkan, total pajak yang harus dibayar bisa jadi tidak jauh berbeda. Mengapa? Karena ada tambahan opsen, atau pungutan tambahan yang cukup signifikan.

  • PKB: Tarif maksimal turun dari 2% menjadi 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tapi, ada tambahan opsen sebesar 66% dari nilai PKB terutang.
  • BBNKB: Tarif turun dari 20% menjadi 12% dari NJKB. Sama seperti PKB, ada tambahan opsen 66% dari nilai BBNKB terutang.

Komponen lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi tidak mengalami perubahan.

Simulasi Perhitungan Opsen Pajak

Mari kita ambil contoh sederhana. Anggap sebuah mobil memiliki NJKB sebesar Rp 300 juta:

  1. PKB (1,2% dari NJKB): 1,2% x Rp 300.000.000 = Rp 3.600.000
  2. Opsen PKB (66% dari PKB): 66% x Rp 3.600.000 = Rp 2.376.000
  3. BBNKB (12% dari NJKB): 12% x Rp 300.000.000 = Rp 36.000.000
  4. Opsen BBNKB (66% dari BBNKB): 66% x Rp 36.000.000 = Rp 23.760.000
  5. SWDKLLJ: Rp 143.000
  6. Total Pajak (estimasi): Rp 3.600.000 + Rp 2.376.000 + Rp 36.000.000 + Rp 23.760.000 + Rp 143.000 = Rp 65.879.000

Contoh Lain:

Seorang pemilik mobil dengan NJKB Rp 200 juta. Tarif PKB adalah 1,1% sesuai UU HKPD.

  1. PKB Terutang: 1,1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000
  2. Opsen PKB: 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000
  3. Total PKB + Opsen: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000

Pengecualian Jakarta

Penting untuk dicatat, kebijakan opsen ini tidak berlaku di DKI Jakarta. Alasannya, pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dilakukan secara terpusat dan tidak dibagi ke kabupaten/kota. Jadi, pemilik kendaraan di Jakarta tidak perlu membayar komponen opsen.

Perbedaan Antar Daerah

Sementara itu, tarif opsen di daerah lain bisa saja berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi. Jadi, pastikan Anda memahami ketentuan pajak kendaraan di daerah tempat Anda tinggal.

Kesimpulan

Penerapan opsen pajak kendaraan ini memang sedikit membingungkan. Namun intinya, meskipun tarif PKB dan BBNKB turun, pungutan opsen akan membuat total pajak yang dibayar tidak jauh berbeda. Jangan lupa perhatikan STNK Anda, dan pastikan Anda membayar pajak kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini