Fenomena punya kendaraan lebih dari satu, baik mobil maupun motor, bukan lagi hal aneh di Indonesia. Mobilitas tinggi dan hobi jadi alasan utama. Tapi, di balik kenyamanan itu, ada konsekuensi yang sering terlupakan: pajak progresif.

Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak yang membuat tarif pajak kendaraan makin tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama. Sistem ini diterapkan di banyak daerah, mulai dari DKI Jakarta pada 2010 hingga Jawa Tengah dan Kepulauan Riau di 2018.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Intinya, makin banyak kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, makin tinggi tarif pajaknya. Kendaraan pertama akan dikenakan tarif paling rendah, sementara kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya tarifnya akan meningkat.

Peningkatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut mengelompokkan kepemilikan kendaraan berdasarkan jenisnya, yaitu kendaraan roda kurang dari empat dan roda lebih dari empat.

Hindari Pajak Progresif, Ini Caranya

Meskipun pajak progresif terlihat memberatkan, ada beberapa cara untuk menyiasatinya:

  1. Miliki Jenis Kendaraan yang Berbeda: Jika Anda punya mobil, jangan beli mobil lagi. Lebih baik beli sepeda motor. Dengan memiliki jenis kendaraan yang berbeda, masing-masing kendaraan akan dianggap sebagai kepemilikan pertama sehingga pajak progresif tidak berlaku.

  2. Blokir STNK Saat Jual Kendaraan: Bagi Anda yang sering gonta-ganti kendaraan, jangan lupa untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Tujuannya agar kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama Anda dan tidak memicu pajak progresif.

  3. Pikirkan Baik-Baik Sebelum Beli Kendaraan: Sebelum memutuskan membeli kendaraan lebih dari satu, pertimbangkan dengan matang kebutuhan Anda. Apakah memang benar-benar diperlukan atau hanya keinginan sesaat?

Pentingnya Memahami NJKB dan SWDKLLJ

Selain tarif progresif, besaran pajak kendaraan juga dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). NJKB adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan harga pasaran kendaraan. Untuk menghitung pajak, Anda perlu mencari NJKB dengan rumus: (PKB/2) x 100. PKB bisa dilihat di lembar STNK. Setelah itu, kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Jangan lupa tambahkan SWDKLLJ untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayar.

Pajak Progresif, Antara Beban dan Pemasukan Negara

Pajak progresif memang terasa sebagai beban bagi pemilik banyak kendaraan, tetapi di sisi lain, sistem ini juga memberikan kontribusi besar bagi pemasukan negara. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan ini akan digunakan untuk pembangunan dan berbagai keperluan publik lainnya.

Jadi, sebelum memutuskan untuk menambah kendaraan, ada baiknya Anda memahami seluk-beluk pajak progresif dan mencari cara untuk menyiasatinya agar tidak terbebani. Dengan begitu, Anda bisa tetap nyaman berkendara tanpa perlu pusing memikirkan pajak yang terus membengkak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini