Jakarta – Membeli mobil bekas memang menggiurkan, tapi jangan sampai terlena dengan harga miringnya saja. Satu hal krusial yang sering terabaikan adalah proses balik nama kendaraan. Jangan anggap sepele, karena menunda balik nama bisa berujung pada sederet masalah yang merepotkan, bahkan menguras dompet.
Kenapa Balik Nama Kendaraan Itu Penting?
Bayangkan, Anda sudah asyik menggunakan mobil baru, tapi surat-suratnya masih atas nama orang lain. Ini bukan hanya masalah administrasi biasa, tapi juga bisa menjadi bom waktu masalah hukum. Berikut beberapa risiko yang bisa menimpa Anda jika menunda balik nama:
-
Ribet Bayar Pajak: Setiap tahun, Anda harus repot meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak kendaraan. Jika pemiliknya bukan orang dekat, ini tentu akan sangat merepotkan. Belum lagi risiko terkena pajak progresif jika pemilik lama memiliki banyak kendaraan.
-
Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak: Pemilik lama yang sudah menjual kendaraannya kini disarankan untuk memblokir STNK. Jika STNK diblokir, Anda tidak bisa membayar pajak, dan ini bisa menjadi masalah besar saat perpanjangan STNK.
-
Denda Pajak Mengintai: Jika pajak STNK kendaraan yang Anda beli sudah mepet jatuh tempo, menunda balik nama akan membuat Anda terkena denda. Ujung-ujungnya, biaya yang harus Anda keluarkan jadi lebih besar.
Biro Jasa vs Urus Sendiri: Mana yang Lebih Baik?
Ada dua opsi untuk mengurus balik nama kendaraan: menggunakan biro jasa atau mengurusnya sendiri. Masing-masing punya plus minusnya.
-
Biro Jasa: Kelebihannya, Anda tak perlu repot dan semua proses diurus oleh pihak lain. STNK dan BPKB baru akan diantar langsung ke rumah. Cocok untuk Anda yang super sibuk. Kekurangannya, biaya yang harus Anda keluarkan akan lebih mahal. Pastikan juga memilih biro jasa yang terpercaya agar tidak tertipu.
Tips Memilih Biro Jasa:
- Pilih biro jasa dengan identitas dan lokasi kantor yang jelas.
- Cek rekam jejak digitalnya, perhatikan komentar dan ulasan dari pengguna jasa lain.
- Pilih yang memiliki lebih dari satu nomor kontak untuk memudahkan komunikasi.
-
Urus Sendiri: Mengurus balik nama sendiri mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Prosesnya kini lebih transparan dan biayanya pun lebih terjangkau.
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan?
Biaya balik nama kendaraan terdiri dari beberapa komponen. Berikut rinciannya:
- Biaya Pendaftaran: Kisaran Rp75 ribu sampai Rp100 ribu.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1% dari harga beli atau 2/3 dari jumlah PKB.
- SWDKLLJ: Rp143 ribu untuk mobil nonangkutan umum.
Dokumen Persyaratan Balik Nama Mobil Bekas
Dokumen yang diperlukan tidak banyak, hanya lima:
- Fotokopi kuitansi jual beli dengan materai Rp10 ribu.
- Asli dan fotokopi STNK (saat mengurus BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama Anda).
- Asli dan fotokopi dokumen cek fisik kendaraan dari Samsat.
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Sendiri
Proses balik nama terdiri dari dua tahap: balik nama STNK dan balik nama BPKB.
-
Balik Nama STNK:
- Datang ke Samsat dengan kendaraan dan dokumen lengkap.
- Daftar di loket balik nama dan serahkan dokumen.
- Isi berkas yang diberikan, bayar biaya pendaftaran, dan kembali lagi 2-5 hari kemudian.
- Ambil STNK baru yang sudah atas nama Anda.
-
Balik Nama BPKB:
- Datang ke Polda dengan dokumen lengkap.
- Pemeriksaan dokumen dan pemberian formulir.
- Bayar biaya balik nama di loket bank.
- Serahkan berkas dan ambil tanda terima.
- Kembali lagi di tanggal yang ditentukan untuk ambil BPKB baru.
Kesimpulan
Balik nama kendaraan memang terlihat seperti tugas tambahan, tapi ini adalah investasi yang sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Jangan tunda lagi, segera urus balik nama kendaraan Anda dan nikmati mobil baru dengan tenang.