Macet bayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Tenang, ada kabar baik! Pemerintah daerah di berbagai penjuru Indonesia sedang gencar menggelar program pemutihan pajak. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang punya tunggakan PKB untuk melunasinya tanpa harus pusing memikirkan denda.
Pemutihan pajak, yang seringkali disalahartikan sebagai penghapusan pajak, sebenarnya adalah penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Jadi, Anda tetap wajib membayar pokok pajak, namun terbebas dari beban denda yang bisa jadi membengkak. Kebijakan ini tentu sangat meringankan dan mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.
Mengapa Pemutihan Pajak Digelar?
Pemerintah daerah mengadakan program ini bukan tanpa alasan. Pertama, ini adalah cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Kedua, ini juga merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat yang mungkin terlambat membayar karena berbagai alasan, termasuk kesulitan ekonomi. Dengan pemutihan denda, diharapkan lebih banyak masyarakat yang tergerak untuk melunasi kewajibannya.
Persyaratan dan Prosesnya Mudah
Tidak sulit untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Persyaratannya umumnya sama dengan pembayaran PKB biasa, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
- Map kuning (untuk motor) atau map merah (untuk mobil)
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat, atau secara daring (online) melalui e-Samsat untuk kemudahan. Perlu diingat, selalu utamakan pembayaran di loket resmi dan hindari calo agar terhindar dari praktik yang merugikan.
Tips ke Samsat: Berpakaian Rapi dan Hindari Calo
Ketika mendatangi kantor Samsat, berpakaianlah yang rapi dan sopan. Minimal gunakan kaos berkerah, celana panjang, dan sepatu. Ini adalah bentuk etika dan penghormatan terhadap institusi negara. Selain itu, pastikan Anda memanfaatkan fasilitas Samsat Drive Thru jika tersedia, untuk proses yang lebih cepat dan praktis.
Enam Daerah yang Sedang Menggelar Pemutihan Pajak
Berikut adalah beberapa daerah yang sedang membuka program pemutihan pajak, lengkap dengan batas waktunya:
- Jawa Timur: Berlaku hingga 24 Juni 2021. Ada pembebasan sanksi administrasi, diskon PKB untuk roda dua, tiga, dan empat.
- Jawa Tengah: Kesempatan lebih panjang, yaitu hingga 6 September 2021. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Jawa Barat: Pemutihan pajak berlangsung hingga 30 Juni 2021.
- Bali: Berbagai program relaksasi PKB, termasuk pemutihan pajak hingga 17 Desember 2021, diskon piutang PKB, serta gratis BBN KB II pada periode tertentu.
- Sulawesi Selatan: Berlaku hingga akhir Juni 2021, dengan pembebasan denda PKB, BBN KB II, dan BBN KB Lelang.
- Lampung: Berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2021.
Manfaatkan Kesempatan Ini!
Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini. Segera cek daerah Anda dan manfaatkan program pemutihan pajak ini untuk melunasi tunggakan PKB tanpa harus membayar denda. Dengan membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau manfaatkan e-Samsat untuk menyelesaikan kewajiban Anda!