Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan sistem tilang poin mulai tahun ini, sebuah langkah revolusioner untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Sistem ini tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan catatan perilaku berkendara setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap pelanggaran akan mengakibatkan pengurangan poin, dan akumulasi poin tertentu dapat berujung pada penahanan bahkan pencabutan SIM.

Sistem tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pemegang SIM memulai dengan 12 poin per tahun. Poin ini akan berkurang jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, dengan pengurangan mulai dari 1 poin untuk pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang, hingga 5 poin untuk pelanggaran berat. Puncaknya, jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, poin akan langsung berkurang 12 poin. Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya.

"Sistem ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. "Setiap pelanggaran akan tercatat dalam traffic record dan akan mempengaruhi status SIM pemiliknya."

Sistem ini juga terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan jumlah poin pelanggaran lalu lintas akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan SKCK. Ini berarti, riwayat pelanggaran lalu lintas akan ikut mempengaruhi rekam jejak seseorang di mata hukum.

Sanksi Akumulasi Poin

Sanksi yang diberikan dalam sistem tilang poin ini cukup progresif. Jika seorang pemilik SIM telah mencapai 12 poin, SIM-nya akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM-nya, pemilik harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lebih jauh lagi, jika seorang pemilik SIM mencapai 18 poin, SIM-nya akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal, termasuk pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Jenis Pelanggaran dan Poin yang Didapat

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran lalu lintas dan poin yang akan didapatkan:

  • 1 Poin: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, tidak berhenti di terminal bagi kendaraan umum, mengemudi kendaraan tanpa perlengkapan wajib, tidak memenuhi persyaratan teknis motor, melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak menunjukkan SIM, penumpang tidak memakai sabuk keselamatan, mengangkut penumpang lebih dari satu tanpa kereta samping, dan tidak memberikan isyarat saat membelok.
  • 3 Poin: Mengemudi dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan, tidak ada pelat nomor, tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda, tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan roda empat atau lebih, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak ada STNK, tidak dilengkapi keterangan uji berkala, angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, mengemudi tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • 5 Poin: Melanggar aturan lampu lalu lintas, balapan di jalan raya, merusak rambu lalu lintas, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan.
  • 12 Poin: Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Tujuan Sistem Tilang Poin

Penerapan sistem tilang poin ini bukan sekadar hukuman, tetapi lebih pada upaya edukasi dan peningkatan kesadaran berlalu lintas. Dengan sistem ini, diharapkan setiap pengendara akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya. Hal ini juga menjadi langkah konkret Polri untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan. Dengan sistem ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan taat aturan lalu lintas," tegas Aan.

Penerapan sistem tilang poin ini menandai era baru penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dengan sistem ini, setiap pengendara akan memiliki tanggung jawab lebih terhadap perilaku berkendara dan keselamatan dirinya serta pengguna jalan lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini