Jakarta – Kehilangan dompet atau tas, tentu bikin panik. Apalagi kalau di dalamnya ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan khawatir, mengurus SIM yang hilang ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Prosesnya mirip perpanjangan SIM, dan biayanya pun relatif terjangkau jika diurus sendiri.

SIM, ibarat tiket wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Tanpa SIM, kita dianggap belum memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi juga bukti bahwa kita sudah memahami aturan lalu lintas dan memiliki kemampuan mengemudi yang memadai. Jadi, jangan biarkan SIM yang hilang membuat Anda berkendara dalam ketidaknyamanan dan risiko sanksi hukum.

Syarat Dokumen, Tak Ribet Kok

Persyaratan mengurus SIM hilang tak banyak, kok. Aturannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 225. Berikut yang perlu Anda siapkan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Fotokopi atau foto SIM yang hilang (jika ada).
  • Formulir pendaftaran (ambil di Satpas).
  • Surat Keterangan Sehat (bisa dari Satpas, puskesmas, klinik, atau rumah sakit).

Perbedaan paling signifikan dengan perpanjangan SIM adalah adanya surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Biaya, Tak Semahal yang Dikira

Soal biaya, jangan khawatir. Pemerintah sudah menetapkan tarif resmi penerbitan SIM, tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000
  • SIM D I: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan (sekitar Rp20.000), asuransi jiwa (opsional, sekitar Rp30.000), dan formulir pendaftaran. Biasanya, semua transaksi ini bisa dilakukan di loket bank yang ada di Satpas, sehingga lebih praktis.

Alur Pengurusan: Mudah dan Cepat

Proses mengurus SIM hilang hampir sama dengan perpanjangan SIM di Satpas. Perbedaannya hanya di beberapa langkah awal. Ini alurnya:

  1. Lapor ke Polisi: Buat surat keterangan kehilangan di Polsek atau Polres terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopi. Jika punya foto atau fotokopi SIM yang hilang, akan lebih mudah.

  2. Datangi Satpas: Setelah dapat surat keterangan kehilangan, langsung ke Satpas.

  3. Cek Kesehatan: Anda akan diminta melakukan tes kesehatan di fasilitas Satpas. Jika sudah punya surat keterangan sehat dari tempat lain, tahap ini bisa dilewati. Tesnya standar, meliputi cek mata dan tensi darah.

  4. Asuransi (Opsional): Anda akan ditawari asuransi kecelakaan. Ini opsional, tapi jika Anda mengambilnya, akan ada santunan jika terjadi kecelakaan. Besaran santunan berbeda tergantung jenis SIM.

  5. Isi Formulir: Ambil formulir pendaftaran penggantian SIM, isi dengan lengkap, lalu lampirkan semua dokumen persyaratan.

  6. Bayar Pendaftaran: Serahkan formulir dan bayar biaya pendaftaran di loket bank yang ada di Satpas.

  7. Verifikasi Data: Petugas akan mencocokkan data Anda dengan data SIM lama. Jika cocok, proses ini cepat.

  8. Foto dan Sidik Jari: Di loket terakhir, Anda akan difoto dan diambil sidik jari. Data akan dikonfirmasi lagi untuk memastikan tidak ada kesalahan.

  9. Ambil SIM Baru: Tinggal antre di loket pengambilan SIM dan tunggu SIM pengganti Anda jadi.

Opsi Online (Tidak Sepenuhnya)

Beberapa waktu lalu sempat ada opsi pengurusan SIM hilang secara online melalui situs Korlantas Polri. Namun, perlu diingat, proses ini tidak sepenuhnya daring. Anda tetap harus datang ke Satpas untuk verifikasi, foto, dan sidik jari. Proses online hanya untuk pengunduhan surat keterangan kehilangan, pengisian data, dan pembayaran. Pembuatan surat kehilangan pun masih harus dilakukan secara offline.

Aplikasi Baru, Masih Terbatas

Kepolisian juga telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Sayangnya, saat ini aplikasi tersebut belum bisa digunakan untuk pengurusan SIM hilang. SINAR baru melayani pengurusan SIM baru dan perpanjangan.

Jadi, jangan tunda mengurus SIM Anda yang hilang. Prosesnya mudah, biayanya terjangkau, dan yang terpenting, Anda bisa kembali berkendara dengan aman dan nyaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini