Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah keharusan bagi siapa saja yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Proses pembuatan SIM memang memerlukan serangkaian persyaratan dan tahapan, dan penting untuk mengetahui update terbaru agar semuanya berjalan lancar. Mari kita bedah persyaratan dan biaya yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM baru di awal tahun 2025.
Persyaratan Usia, Administrasi, dan Kesehatan
Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 menjadi acuan utama dalam penerbitan SIM. Pasal 7 menjelaskan bahwa pemohon SIM harus memenuhi beberapa persyaratan utama, yakni usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.
Untuk usia, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- 18 tahun: SIM C1
- 19 tahun: SIM CII
- 20 tahun: SIM A umum dan SIM B1
- 21 tahun: SIM BII
- 22 tahun: SIM B1 Umum
- 23 tahun: SIM BII Umum
Selain usia, persyaratan administrasi juga wajib dipenuhi, meliputi:
- Formulir pendaftaran (manual atau elektronik).
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
- Perekaman biometri sidik jari.
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kesehatan juga menjadi aspek penting. Pemohon SIM wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak) dan rohani (psikologi). Pemeriksaan kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter (berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan), sementara pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi (berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
Ujian Teori dan Praktik
Proses pembuatan SIM tidak hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan administrasi dan kesehatan. Calon pengemudi juga wajib mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS dan ujian praktik.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Berikut rincian biaya penerbitan SIM:
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Sesuai dengan ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tes kesehatan dan psikologi kini dilakukan di luar Satpas, dengan biaya yang dipungut langsung oleh pihak dokter dan psikolog.
Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan bisa sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Jika ditotal, biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp 265.000. Namun, biaya ini bisa bervariasi, terutama jika tarif tes kesehatan dan psikologi berbeda di lokasi Anda.
Penting untuk Dicatat
Pastikan semua persyaratan dan biaya telah dipersiapkan sebelum datang ke Satpas. Hindari calo dan selalu patuhi prosedur yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SIM baru di tahun 2025 akan berjalan lebih lancar.