Jakarta – Kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen otomotif. Namun, pemerintah telah memberikan klarifikasi terkait implementasi kebijakan ini, khususnya mengenai jenis kendaraan yang akan terdampak. Ternyata, tidak semua kendaraan bermotor otomatis dikenakan PPN 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% akan berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah. Dalam konteks otomotif, hal ini berarti PPN 12% utamanya menyasar kendaraan yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM, itu yang kena 12 persen," tegas Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan nasib sepeda motor? Apakah semua jenis motor otomatis ikut naik PPN-nya? Jawabannya, tidak.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021, tidak semua sepeda motor dikategorikan sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM. Aturan tersebut membagi kategori motor berdasarkan kapasitas mesin (cc).
Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc memang masuk kategori mewah dan dikenakan PPnBM sebesar 60%. Lebih tinggi lagi, motor dengan mesin 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 95%. Dengan demikian, motor-motor jenis ini yang akan terdampak PPN 12% di tahun depan.
Kabar baiknya, aturan dalam PMK No. 141 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc tidak dikenakan PPnBM. Artinya, motor-motor yang banyak beredar di jalanan Indonesia, seperti matic dan bebek dengan mesin di bawah 250 cc, aman dari kenaikan PPN menjadi 12%. Mereka akan tetap dikenakan PPN 11%.
Dengan demikian, konsumen yang berencana membeli motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc tidak perlu khawatir akan kenaikan harga signifikan akibat PPN. Namun, perlu diperhatikan bahwa mobil dan motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, terutama yang sudah dikenakan PPnBM, kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian harga pada awal tahun 2025 mendatang.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat, khususnya para konsumen otomotif, serta meminimalkan spekulasi yang berkembang di pasar. PPN 12% hanya akan menyasar barang dan jasa mewah, dan tidak serta merta diberlakukan pada semua jenis kendaraan bermotor.