Mulai 5 Januari 2025, skema pajak kendaraan bermotor akan mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya opsen pajak. Kebijakan ini akan menambah dua kolom baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan ini bukan sekadar penambahan kolom, melainkan sebuah pergeseran fundamental dalam mekanisme penerimaan pajak daerah.

Opsen pajak ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diundangkan pada 5 Januari 2022. Setelah tiga tahun masa transisi, kebijakan ini akhirnya siap diimplementasikan. Opsen, dalam konteks ini, adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB. Tujuannya adalah agar penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor lebih efisien dan terdistribusi langsung ke tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya, seluruh penerimaan PKB dan BBNKB masuk ke kas pemerintah provinsi, kemudian baru dibagihasilkan ke kabupaten/kota secara periodik. Proses ini seringkali memakan waktu dan dipengaruhi oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing provinsi. Dengan opsen, bagian kabupaten/kota dari pajak kendaraan akan langsung diterima saat wajib pajak melakukan pembayaran, memangkas birokrasi dan memastikan aliran dana yang lebih cepat.

Lantas, berapa tarif opsen yang berlaku? Undang-undang telah menetapkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Artinya, 66% dari PKB dan BBNKB yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota. Sebagai contoh, jika PKB yang terutang adalah Rp 1.000.000, maka opsen PKB yang dikenakan adalah Rp 660.000. Begitu pula dengan BBNKB, perhitungannya sama.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan opsen ini diiringi dengan penurunan tarif maksimal pada pajak induk. Untuk PKB, tarif maksimal ditetapkan 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sementara itu, tarif BBNKB paling tinggi adalah 12%. Penurunan tarif pajak induk ini adalah untuk menjaga keseimbangan dan memastikan bahwa beban pajak tidak menjadi terlalu tinggi bagi wajib pajak.

Pemberlakuan opsen pajak ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait penerimaan pajak kendaraan. Pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan sumber pendapatan yang lebih langsung dan terukur, sementara pemerintah provinsi tetap berperan dalam pengelolaan administrasi pajak. Bagi pemilik kendaraan, perubahan ini perlu dipahami agar tidak terjadi kebingungan saat membayar pajak mulai tahun 2025. Penting untuk memeriksa kembali besaran pajak kendaraan dan memastikan pemahaman mengenai skema opsen ini.

Dengan pemberlakuan opsen, diharapkan ada peningkatan efisiensi dalam penerimaan pajak daerah, serta pemanfaatan dana yang lebih tepat sasaran di tingkat kabupaten/kota. Implementasi kebijakan ini tentu akan terus dipantau dan dievaluasi agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini