Jakarta – Nama Tesla, pabrikan mobil listrik asal Amerika Serikat, kian mengukuhkan posisinya di pasar otomotif Indonesia. Meski belum hadir melalui agen pemegang merek (APM) resmi, mobil-mobil canggih ini telah mencuri perhatian dan menunjukkan eksistensinya di jalanan Ibukota, bahkan menjadi bagian dari armada taksi.

Keunggulan Tesla bukan isapan jempol belaka. Teknologi mutakhir seperti pengisian daya cepat dan fitur otonom menjadi daya tarik utama. Tak heran, mobil ini dianggap sebagai salah satu pelopor teknologi otomotif terdepan di dunia.

Di Indonesia, Tesla memang belum memiliki APM resmi. Namun, para importir umum seperti Prestige Motors tak ragu menghadirkan model-model Tesla, salah satunya Model 3 yang diluncurkan pada 2019. Mobil ini menawarkan teknologi Enhanced Autopilot, memungkinkan pengemudi merasakan pengalaman berkendara otonom. Meski begitu, pengemudi tetap dapat mengambil alih kendali jika diperlukan. Soal biaya, Prestige Motorcars mengklaim pengisian daya penuh hanya memakan biaya sekitar Rp 70 ribu dengan estimasi waktu 4 jam.

Deddy Corbuzier, seorang public figure, menjadi salah satu pionir yang memamerkan Tesla Model 3 di media sosial. Ia bahkan mengklaim sebagai orang pertama di Indonesia yang memiliki mobil ini. Saat ini, Tesla Model 3 sudah banyak ditawarkan di berbagai platform jual beli mobil daring dengan harga mulai dari Rp 1,5 miliar.

Tak hanya jadi koleksi pribadi, Tesla juga merambah dunia transportasi publik. Blue Bird, perusahaan taksi terkemuka di Indonesia, menjadi yang pertama menggunakan Tesla Model X sebagai bagian dari armadanya. Empat unit Tesla Model X didatangkan langsung dari Inggris untuk melayani pelanggan, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap inovasi dan transportasi ramah lingkungan. Model X juga sudah banyak dijual oleh importir umum, dengan harga mulai dari Rp 3 miliar.

Meski dibanderol dengan harga fantastis, mobil listrik menawarkan keuntungan tersendiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan memberikan insentif berupa pembebasan pajak balik nama (BBN-KB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat. Dengan insentif ini, diharapkan minat masyarakat terhadap mobil listrik semakin meningkat, dan memacu peralihan ke transportasi yang lebih berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini