BEKASI – Warga Bekasi kini punya lebih banyak pilihan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak hanya di kantor polisi, layanan perpanjangan SIM kini hadir di pusat perbelanjaan dan melalui layanan SIM keliling, bahkan sampai malam hari.

Langkah ini menjadi angin segar bagi mereka yang kesulitan meluangkan waktu di jam kerja. Mal Pelayanan Publik di Bekasi Trade Center 2 telah membuka gerai perpanjangan SIM sejak awal Juni 2020, melayani Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Namun, perlu diingat, pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu melalui situs http://mpp.bekasikota.go.id.

"Pendaftaran online wajib untuk semua pemohon yang ingin memperpanjang SIM," tegas AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, menekankan pentingnya tahapan ini.

Menariknya, Kota Bekasi lebih dulu mengimplementasikan layanan SIM di mal ketimbang Jakarta. Di ibu kota, belum ada kepastian kapan layanan serupa akan dibuka kembali di pusat perbelanjaan.

Tak hanya di mal, inovasi layanan juga hadir melalui SIM Keliling yang beroperasi di empat lokasi strategis: Carrefour Harapan Indah, Mega Bekasi Hypermall, Metropolitan Mall Bekasi, dan Bekasi Cyber Park. Kehadiran SIM Keliling ini sangat membantu, meski jadwalnya tidak setiap hari dan pendaftaran dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Persyaratan yang harus dibawa pun cukup sederhana, yaitu fotokopi E-KTP dan SIM asli yang masa berlakunya akan segera habis. Layanan SIM Keliling ini fokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Bagi mereka yang mungkin tidak sempat di jam-jam tersebut, Polres Metro Bekasi Kota juga membuka layanan perpanjangan SIM pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Namun, calon pemohon wajib mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://www.polrestrobekasikota.com/.

Inisiatif ini patut diapresiasi, memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM. Dengan berbagai pilihan layanan, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda perpanjangan SIM, serta menghindari potensi pelanggaran lalu lintas akibat SIM yang kedaluwarsa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama PSBB hingga 31 Agustus 2020. Dengan dibukanya layanan-layanan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan antrian dan protokol kesehatan tetap terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini