JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait perjalanan ke luar kota di tengah adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Perbedaan signifikan terletak pada persyaratan yang diberlakukan untuk pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum. Jika Anda berencana melakukan perjalanan antar kota, memahami ketentuan ini adalah hal yang krusial.
Perjalanan menggunakan kendaraan pribadi kini relatif lebih mudah. Masyarakat yang memilih moda transportasi ini hanya diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dasar. Kewajiban tersebut meliputi penggunaan masker, menjaga jarak fisik sesuai kapasitas kendaraan, dan rajin mencuci tangan. Tanggung jawab sepenuhnya ada pada masing-masing individu untuk menjaga kesehatan selama perjalanan.
Namun, situasinya berbeda bagi mereka yang memilih menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, pesawat, atau kapal laut. Pemerintah memberlakukan syarat yang lebih ketat. Penumpang transportasi umum diwajibkan memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Identitas Diri: Wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas diri yang sah seperti KTP.
- Hasil Tes Covid-19: Harus menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 7 hari atau surat keterangan rapid test non-reaktif yang berlaku maksimal 3 hari pada saat keberangkatan.
- Surat Keterangan Sehat: Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Perlu dicatat, persyaratan ini tidak berlaku bagi perjalanan komuter atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Artinya, perjalanan singkat di sekitar wilayah Jabodetabek atau Surabaya Raya, misalnya, tidak memerlukan syarat tes PCR/rapid test.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sembari tetap memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Dengan adanya perbedaan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat memilih moda transportasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan diri. Jika memilih menggunakan transportasi umum, pastikan semua persyaratan terpenuhi agar perjalanan dapat berjalan lancar dan aman. Perhatikan betul masa berlaku hasil tes PCR atau rapid test. Jangan sampai perjalanan Anda terhambat akibat dokumen yang tidak valid.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada, termasuk selama perjalanan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan adalah kunci untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19. Dengan mematuhi aturan dan protokol kesehatan, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kesehatan bersama di era new normal ini.