Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan, memungkinkan mereka untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengulang proses pembuatan baru. Namun, perlu diingat, hari ini (3/1/2025) adalah batas terakhir untuk memanfaatkan keringanan ini.

Normalnya, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental, demi keselamatan di jalan raya. Sesuai aturan, SIM yang terlambat diperpanjang, bahkan sehari saja, dianggap hangus. Pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Namun, khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian. Hal ini disebabkan karena beberapa kantor pelayanan SIM tutup pada tanggal 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025. Lokasi pelayanan yang tutup meliputi Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling.

Oleh karena itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut, diberikan waktu untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat baru. Dispensasi ini berlaku mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga hari ini, 3 Januari 2025.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Dispensasi:

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan dispensasi ini, pastikan untuk membawa persyaratan berikut:

  • SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.
  • Surat keterangan kesehatan. Pembuatan surat ini dapat dilakukan langsung di lokasi perpanjangan SIM.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

Biaya Perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Pastikan Anda menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

Manfaatkan Waktu yang Tersisa

Jangan sampai terlewat! Hari ini adalah hari terakhir dispensasi perpanjangan SIM bagi yang masa berlakunya habis saat libur Natal dan Tahun Baru. Segera kunjungi lokasi pelayanan SIM terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM Anda. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Keselamatan berlalu lintas adalah yang utama, dan SIM yang valid merupakan salah satu aspek pentingnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini