JAKARTA – Awal tahun 2025 mendatang, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia harus bersiap dengan kenaikan pajak. Kebijakan baru mengenai opsen pajak, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Aturan ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan pada perhitungan pajak kendaraan, termasuk yang tertera di STNK.

Meski begitu, perlu dicatat bahwa penerapan opsen pajak ini tidak akan seragam di seluruh daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tambahan nilai pajak, yang berarti besaran kenaikan bisa bervariasi antar wilayah.

Kondisi ini memunculkan analisis dari sejumlah pengamat otomotif. Agus Purwadi, dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai bahwa kenaikan pajak ini berpotensi memukul penjualan mobil baru. "Jika menjadi beban tambahan, terutama untuk mobil baru, dampaknya pasti terasa di pasar," ujarnya. Agus melihat, konsumen yang keberatan dengan harga mobil baru kemungkinan akan beralih ke pasar mobil bekas yang lebih terjangkau.

Namun, di balik potensi peningkatan pasar mobil bekas, Agus mengingatkan adanya ancaman bagi pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan. "Daya beli masyarakat kelas menengah saat ini sedang tertekan. Tambahan beban pajak tentu akan semakin memperberat," imbuhnya. Target penjualan mobil baru tahun 2024 pun sudah dikoreksi menjadi 850.000 unit, dari target awal 1 juta unit, menyiratkan bahwa kondisi pasar memang sedang kurang kondusif.

Sebelumnya, Agus juga telah menyoroti penurunan penjualan mobil baru tahun ini akibat lemahnya daya beli kelas menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung pasar mobil baru. Akibatnya, konsumen kini banyak yang memilih mobil bekas. Data tahun 2023 mencatat penjualan mobil bekas mencapai 1,5 juta unit. Angka ini dipercaya lebih besar, mengingat banyak transaksi yang tidak tercatat secara resmi.

Pandangan serupa juga diungkapkan oleh pengamat otomotif lainnya, Bebin Djuana. Menurutnya, logika sederhana dari kenaikan harga mobil baru adalah peralihan konsumen ke mobil bekas. "Konsumen yang tidak mau mengeluarkan uang lebih banyak, pasti akan mencari alternatif di pasar mobil bekas," kata Bebin.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pasar otomotif. Di satu sisi, pasar mobil bekas berpotensi mengalami peningkatan permintaan. Namun, di sisi lain, industri mobil baru berpotensi menghadapi tekanan yang lebih besar akibat melemahnya daya beli masyarakat. Kondisi ini akan menjadi dinamika menarik yang perlu dicermati dalam beberapa waktu mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini