Jakarta, [Tanggal Posting] – Kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Fokus kenaikan tarif PPN 12% hanya menyasar barang mewah tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan PPN barang mewah dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Hal ini dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merinci kategori barang mewah yang terkena kenaikan tarif PPN, meliputi hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas, pesawat udara, helikopter, kapal pesiar mewah (kecuali untuk angkutan umum), dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM.
Lantas, bagaimana dengan nasib sepeda motor, terutama yang berkapasitas mesin kecil seperti 110 cc, 125 cc, dan 150 cc yang sangat populer di Indonesia? Kabar baiknya, sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc aman dari kenaikan PPN 12%. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, PPnBM untuk sepeda motor hanya berlaku untuk mesin berkapasitas 250 cc sampai 500 cc (dikenakan PPnBM 60%) dan di atas 500 cc (dikenakan PPnBM 95%).
Dengan demikian, sebagian besar sepeda motor yang beredar di pasaran Indonesia, termasuk model-model populer seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN menjadi 12%. Motor-motor ini tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sebelumnya.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengandalkan sepeda motor sebagai kendaraan sehari-hari. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa harga beberapa model sepeda motor 150 cc saat ini sudah cukup tinggi, bahkan ada yang tembus angka Rp 40 jutaan. Sebagai contoh, Yamaha Nmax Turbo varian tertinggi dibanderol sekitar Rp 46 jutaan, sementara Honda PCX 160 varian tertinggi mencapai lebih dari Rp 40 juta.
Meskipun varian dasar dari kedua skutik 150cc ini masih dijual dengan harga di kisaran Rp 30 jutaan, tren harga sepeda motor terus mengalami peningkatan. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi konsumen dalam mempertimbangkan pembelian sepeda motor.
Kenaikan PPN 12% pada dasarnya hanya menyasar sepeda motor berkapasitas mesin besar atau yang biasa disebut motor gede (moge). Pemilik moge, yang notabene adalah kelompok masyarakat mapan, menjadi pihak yang paling terdampak dengan kebijakan ini. Dengan demikian, pemerintah tampaknya ingin menerapkan keadilan dengan membebankan pajak lebih tinggi pada kelompok masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar sepeda motor di Indonesia, terutama untuk segmen motor entry-level yang menjadi andalan masyarakat. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memantau perkembangan harga dan kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.