Berkendara di jalan raya bukan sekadar soal mahir mengendalikan kendaraan, tapi juga tentang mematuhi aturan. Salah satu aturan penting yang sering kali dianggap sepele adalah kepemilikan dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak pengendara yang mungkin merasa ‘ah, cuma lupa bawa SIM’ tanpa menyadari konsekuensi hukumnya. Ternyata, sanksi untuk lupa membawa SIM berbeda dengan sanksi untuk tidak memiliki SIM sama sekali, dan perbedaannya cukup signifikan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib memiliki SIM. SIM bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pasal 106 ayat 5 UU tersebut juga mewajibkan pengendara untuk menunjukkan SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas.

Lantas, apa yang terjadi jika kita lupa membawa SIM saat berkendara? Pasal 288 ayat 2 UU No. 22/2009 mengatur sanksinya, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Jadi, meskipun hanya lupa membawa, Anda tetap akan dikenakan sanksi.

Namun, sanksi ini berbeda jauh dengan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali. Pasal 281 UU yang sama, mengatur bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Perbedaan denda yang cukup besar ini menunjukkan betapa pentingnya kepemilikan SIM saat berkendara.

Perlu diingat, SIM adalah legalitas yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar keselamatan berkendara, baik secara teori maupun praktik. Tanpa SIM, berarti negara menganggap Anda belum layak untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya dan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Bagi yang belum memiliki SIM, segera lakukan pembuatan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Prosesnya memang membutuhkan waktu dan usaha, namun ini adalah investasi penting untuk keselamatan diri dan kepatuhan hukum. Persyaratan yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing.
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Selain itu, Anda juga harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi. Jangan anggap remeh ujian ini, karena ini adalah gerbang untuk membuktikan bahwa Anda layak mendapatkan SIM.

Jadi, jangan anggap sepele masalah SIM. Setelah memiliki SIM, pastikan Anda selalu membawanya setiap kali berkendara. Jangan sampai lupa membawa SIM atau, lebih parah lagi, tidak punya SIM sama sekali. Patuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan ketertiban bersama. Jangan sampai urusan sepele seperti lupa membawa SIM berujung pada denda yang cukup menguras kantong.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini