Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil genap hingga 5 April 2020. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko penyebaran virus Corona (COVID-19) di transportasi umum. Kebijakan ini sekaligus memberikan opsi bagi warga yang terpaksa keluar rumah untuk menggunakan kendaraan pribadi.
Perpanjangan kebijakan ini, yang diumumkan melalui media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (22/3/2020), merupakan kelanjutan dari kebijakan awal yang berlaku mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2020. Pihak Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bepergian hanya jika benar-benar diperlukan, dan selalu menerapkan pembatasan sosial (social distancing) di ruang publik dan transportasi.
"Tetap tenang, bepergianlah HANYA jika dibutuhkan, dan selalu terapkan pembatasan sosial di transportasi juga ruang publik," demikian bunyi imbauan Pemprov DKI Jakarta.
Peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan kebijakan ini. Data terakhir menunjukkan bahwa hingga 22 Maret 2020, terdapat 514 kasus positif COVID-19 di Indonesia, dengan 48 kasus kematian dan 29 kasus sembuh. Tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) COVID-19 di Indonesia mencapai 9,3%, lebih tinggi dari rata-rata global yang tercatat 4,25% dan bahkan melebihi Italia yang memiliki CFR 9,01%.
Selain perpanjangan kebijakan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah lebih lanjut dengan membatasi jam operasional transportasi umum. Mulai 23 Maret hingga 5 April 2020, empat moda transportasi publik, yaitu MRT, LRT, TransJakarta, dan Commuter Line (CL), hanya beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin menekan laju penyebaran virus COVID-19 di Jakarta.
Pembatasan jam operasional transportasi publik ini juga bertujuan untuk melindungi warga Jakarta dan membatasi pergerakan masyarakat di malam hari. Diharapkan dengan kombinasi kebijakan ini, upaya menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran yang diberikan dan bekerjasama dalam menghadapi pandemi ini. Pembatasan aktivitas dan pergerakan yang dibarengi dengan kesadaran pribadi untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.