Jakarta – Kabar gembira bagi para pecinta mobil listrik! Pemerintah terus berupaya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif menarik. Salah satu yang paling signifikan adalah rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% untuk mobil listrik dan hybrid. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar di tengah kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan. Bukan hanya itu, insentif ini juga berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar.
Meski masih dalam tahap kajian dan belum sepenuhnya final, potensi diskon PPN 100% ini akan memberikan dampak besar terhadap harga jual mobil listrik. Jika skema ini diterapkan, konsumen akan menikmati harga yang jauh lebih terjangkau tanpa dibebani biaya PPN.
Mari kita simulasikan bagaimana dampaknya pada harga mobil listrik. Anggap saja harga dasar sebuah mobil listrik adalah Rp 500.000.000. Jika insentif PPN 100% berlaku, maka konsumen tidak perlu lagi membayar PPN. Selain itu, mobil listrik juga mendapatkan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, harga akhir mobil listrik akan menjadi:
Harga akhir = Harga jual dasar + PPnBM + Biaya lainnya – Insentif PPN
Harga akhir = Rp 500.000.000 + 0 + Biaya lainnya – Rp 55.000.000 (asumsi PPN 11%)
Harga akhir = Rp 500.000.000 + Biaya lainnya
Dengan insentif ini, konsumen akan menghemat signifikan pada harga pembelian mobil listrik.
Perhitungan Tanpa Insentif Penuh
Namun, bagaimana jika pemerintah hanya memberikan insentif PPN parsial atau bahkan tidak memberikan sama sekali untuk kendaraan listrik? Mari kita lihat skenario berikut:
- Harga jual dasar: Rp 500.000.000
- PPN normal (2%, yaitu PPN 12% dikurangi insentif PPN 10%): Rp 10.000.000
- PPnBM (0%): Pengecualian untuk mobil listrik.
- Harga akhir = Rp 500.000.000 + Rp 10.000.000 + Biaya lainnya
- Harga akhir = Rp 510.000.000 + Biaya lainnya
Dalam skenario ini, konsumen tetap harus membayar PPN sebesar 2%. Namun, dengan adanya insentif PPN dari pemerintah, konsumen tetap mendapatkan keringanan dibandingkan jika harus membayar PPN penuh sebesar 12%.
TKDN Jadi Kunci
Rustam Effendi, seorang Analis Kebijakan Ahli Madya dari Kementerian Keuangan, juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% hanya berlaku untuk mobil listrik produksi dalam negeri yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 2% jika membeli mobil listrik yang memenuhi kriteria TKDN tersebut.
Kesimpulan
Rencana insentif PPN 100% untuk mobil listrik merupakan langkah maju yang signifikan dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Jika kebijakan ini diterapkan, harga mobil listrik akan menjadi lebih terjangkau, dan diharapkan semakin banyak masyarakat beralih ke transportasi yang lebih bersih. Pemerintah terus berupaya menuntaskan transisi energi dan menjaga lingkungan melalui kebijakan yang berkelanjutan.