Jakarta – Banjir besar yang melanda Jabodetabek beberapa waktu lalu tak hanya menimbulkan kerugian materi, tapi juga membuat sejumlah dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) rusak atau hilang. Jika Anda salah satu korbannya, jangan panik. Pengurusan STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat banjir bisa dilakukan, meski prosedurnya sedikit berbeda.
Pihak kepolisian telah membuka posko khusus untuk membantu warga mengurus dokumen kendaraan yang terdampak banjir. Nah, agar proses pengurusan berjalan lancar, berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu Anda penuhi:
Pengurusan STNK Rusak atau Hilang Karena Banjir
Untuk Anda yang STNK-nya rusak atau hilang akibat banjir, inilah dokumen dan prosedur yang harus diikuti:
- KTP Asli dan Fotokopi: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Ini menjadi bukti identitas Anda sebagai pemilik kendaraan.
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek atau Polres: Dapatkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat. Surat ini menjadi bukti bahwa STNK Anda memang benar hilang.
- Surat Kuasa Bermaterai: Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, sertakan surat kuasa bermaterai.
- STNK Fisik (Jika Rusak): Untuk STNK yang rusak, bawa fisik STNK tersebut sebagai bukti.
Pengurusan BPKB Rusak atau Hilang Karena Banjir
Prosedur untuk mengurus BPKB yang rusak atau hilang akibat banjir sedikit lebih kompleks. Berikut adalah persyaratannya:
- KTP Asli dan Fotokopi: Sama seperti pengurusan STNK, siapkan KTP asli dan fotokopinya.
- BPKB yang Rusak Masih Ada: Untuk BPKB yang rusak, bawa fisik BPKB yang rusak.
- Surat Kuasa Bermaterai: Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai.
- Surat Keterangan Hilang dari Unit Regident: Dapatkan surat keterangan hilang dari unit registrasi dan identifikasi (regident) tempat BPKB diterbitkan.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Buat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata.
- STNK Asli dan Fotokopi: Lampirkan STNK asli dan fotokopinya.
- Bukti Penyiaran di Media Massa: Sertakan bukti penyiaran kehilangan BPKB pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat waktu satu minggu di media cetak yang berbeda.
Catatan Penting
- Pastikan semua berkas yang Anda siapkan adalah berkas yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
- Proses pengurusan bisa memakan waktu, jadi bersabarlah.
- Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di posko pelayanan.
Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa segera mengurus STNK dan BPKB yang terdampak banjir. Jangan tunda, segera urus agar kendaraan Anda kembali legal dan aman digunakan!