Jakarta – Tol Layang Cikampek yang baru saja dioperasikan gratis pada 20 Desember 2019 lalu, akan segera memberlakukan tarif. Pengguna jalan yang saat ini masih menikmati fasilitas tol tanpa biaya, perlu bersiap karena pemberlakuan tarif diperkirakan akan dimulai pada awal tahun 2020 mendatang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengungkapkan bahwa penerapan tarif tol ini direncanakan antara bulan Januari atau Februari. Penetapan waktu pasti akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Berdasarkan koordinasi di lapangan, perkiraan waktu komersialnya sekitar akhir Januari atau awal Februari," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Senin (9/12/2019).

Penting untuk diketahui, tol layang ini tidak memiliki akses pintu tol di tengah kota. Artinya, tol ini diperuntukkan bagi kendaraan yang menuju ke luar Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, hanya kendaraan golongan I yang diperbolehkan melintas, mencakup sedan, jip, pick up atau truk kecil, bus mini, dan multi purpose vehicle (MPV). Bus besar dan truk besar dilarang melintasi tol layang ini.

Selain pembatasan jenis kendaraan, pengguna jalan juga harus memperhatikan batas kecepatan maksimal, yaitu 60 km/jam. Pembatasan ini diberlakukan karena adanya beberapa sambungan ruas jalan yang masih memerlukan penyempurnaan. Kecepatan tinggi di ruas-ruas tersebut berpotensi menimbulkan guncangan yang cukup signifikan bagi penumpang kendaraan.

Pemerintah melalui pihak-pihak terkait akan segera memasang rambu-rambu lalu lintas yang dibutuhkan di sepanjang jalur tol. Selain itu, untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan kecepatan, akan dipasang pula perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Perangkat ini akan mencatat pelanggaran dan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Dengan pemberlakuan tarif dan penerapan aturan lalu lintas, diharapkan Tol Layang Cikampek dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pengguna jalan. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini