Kini, urusan pajak kendaraan bermotor tak lagi jadi momok yang menakutkan. Lupakan antrean panjang dan waktu terbuang di kantor Samsat. Kemudahan teknologi telah hadir, memungkinkan Anda menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan hanya dengan sentuhan jari di mesin ATM.
Ya, Anda tidak salah baca. Pemerintah, melalui kerja sama dengan sejumlah bank terkemuka, telah menghadirkan layanan e-Samsat yang revolusioner. Anda bisa membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja, selama ada mesin ATM yang terhubung.
Layanan ini sudah terintegrasi dengan enam bank besar di Indonesia: Bank DKI, BNI, BTN, BRI, Maybank, dan Bukopin. Meski begitu, untuk pembayaran melalui aplikasi mobile, saat ini baru tersedia melalui JakOne Bank DKI.
Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
Meskipun prosesnya mudah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar transaksi berjalan lancar:
- Kesamaan Data: Pastikan nama pemilik rekening tabungan sama persis dengan yang tertera di KTP, STNK, dan BPKB kendaraan. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pembayaran.
- Batas Waktu: Setelah pembayaran berhasil, Anda memiliki waktu 30 hari untuk menukarkan struk pembayaran dengan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat. Jika Anda terlambat, kendaraan Anda dianggap tidak sah secara operasional.
Cara Pembayaran Melalui ATM BRI: Langkah Demi Langkah
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita bahas langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu & PIN: Masukkan kartu ATM Anda dan ketikkan PIN.
- Pilih Menu: Pilih menu "Lainnya", lalu pilih bahasa yang Anda inginkan.
- Pembayaran/Pembelian: Pilih menu "Pembayaran/Pembelian" dan kemudian "Pembayaran/Pembelian Lainnya".
- Pajak: Pilih menu "Pajak" dan kemudian "E-Samsat".
- Kota dan Kode Wilayah: Masukkan kode kota sesuai dengan KTP Anda (contoh: DKI Jakarta) dan kode wilayah (contoh: 30008 untuk DKI Jakarta).
- Nomor Kendaraan: Masukkan nomor polisi lengkap dengan huruf di belakangnya.
- Konfirmasi: Sistem akan menampilkan data kendaraan Anda. Lakukan verifikasi dan jika sesuai, pilih "Ya".
- Jenis Rekening: Pilih jenis rekening yang ingin Anda gunakan (contoh: "Rekening Tabungan").
- Selesai: Jika pembayaran berhasil, struk pembayaran akan keluar. Simpan struk ini baik-baik.
Langkah Selanjutnya: Tukarkan Struk dan Sahkan STNK
Jangan lupa, struk pembayaran ini bukan akhir dari proses. Anda harus menukarkannya dengan TBPKP dan melakukan pengesahan STNK di Samsat Keliling, Samsat Kecamatan, Gerai, atau Samsat Induk. Bawa STNK asli dan identitas diri Anda untuk proses ini. Ingat, batas waktunya adalah 30 hari setelah pembayaran.
Dengan layanan e-Samsat, membayar pajak kendaraan kini menjadi lebih efisien dan praktis. Manfaatkan kemudahan ini agar Anda tak lagi terbebani dengan urusan administrasi yang menyita waktu.