Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan sistem ganjil genap, menambah 16 ruas jalan baru yang akan terimbas aturan ini. Kebijakan ini akan mulai efektif berlaku pada 9 September mendatang, setelah melalui masa sosialisasi dan uji coba selama bulan Agustus.

Penambahan ruas jalan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Selain perluasan ganjil genap, instruksi ini juga mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan informasi ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial resmi mereka. Sosialisasi gencar dilakukan mulai 7 Agustus hingga 8 September untuk memastikan masyarakat terinformasi dengan baik sebelum kebijakan diberlakukan.

Dengan penambahan 16 ruas jalan baru, total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap. Aturan ini melarang kendaraan dengan plat nomor genap melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya.

Sebelumnya, sembilan ruas jalan telah menerapkan sistem ini, yaitu:

  • Jl. Medan Merdeka Barat
  • Jl. M.H Thamrin
  • Jl. Jendral Sudirman
  • Jl. Jendral S. Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya sampai Simpang Jl. KS. Tubun)
  • Jl. Gatot Soebroto
  • Jl. MT Haryono
  • JL. H.R Rasuna Said
  • Jl. D.I Panjaitan
  • Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl. Bekasi Timur Raya).

Adapun 16 ruas jalan baru yang akan menerapkan sistem ganjil genap meliputi beberapa arteri dan jalan penghubung penting, salah satunya adalah:

  • Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I sampai simpang Jl. TB Simatupang)

Aturan ganjil genap akan berlaku pada dua periode waktu setiap harinya:

  • Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hari: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Perluasan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalanan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan peraturan baru ini dan menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Pemerintah daerah juga terus berupaya untuk menyediakan alternatif transportasi publik yang memadai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tercipta ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pantau terus informasi terbaru dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait implementasi kebijakan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini