Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa bikin panik. Dokumen penting ini adalah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpanya, kendaraan Anda bisa dianggap bodong di mata hukum. Tapi tenang, kehilangan STNK bukan akhir segalanya. Ada prosedur yang jelas untuk mengurus penggantiannya.
Kenapa STNK Penting?
STNK bukan sekadar lembaran kertas. Ia adalah identitas kendaraan yang berisi informasi penting seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat, jenis kendaraan, hingga spesifikasi teknis. STNK juga menjadi bukti bahwa kendaraan Anda sudah terdaftar secara resmi dan sah untuk digunakan di jalan raya.
Syarat Penggantian STNK Hilang
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021, berikut persyaratan yang wajib Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang:
- Laporan Kehilangan: Buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Jangan lupa bawa serta fotokopi laporan tersebut.
- Surat Pernyataan: Buat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tidak terlibat dalam kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
- Bukti Iklan Kehilangan: Pasang iklan kehilangan STNK di media massa (koran atau online). Simpan bukti pemasangan iklan tersebut.
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat
Setelah semua persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan Anda.
- Cek Fisik: Datangi loket cek fisik. Setelah selesai, minta pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.
- Pendaftaran: Isi formulir permohonan dengan lengkap dan serahkan ke loket pendaftaran beserta dokumen persyaratan lainnya.
- Pencetakan STNK Baru: Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil STNK baru.
Biaya Penggantian STNK Hilang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menetapkan biaya penerbitan STNK baru. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biayanya adalah Rp 200.000. Perlu diingat, biaya ini bisa lebih mahal jika Anda menggunakan jasa biro.
Tips Tambahan:
- Cek Ulang Persyaratan: Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap sebelum datang ke Samsat. Ini akan memperlancar proses pengurusan.
- Datang Pagi: Hindari antrean panjang dengan datang lebih awal ke kantor Samsat.
- Siapkan Uang Tunai: Biaya penggantian STNK biasanya dibayarkan tunai di loket pembayaran.
- Pilih Urus Sendiri: Jika punya waktu, urus sendiri penggantian STNK untuk menghemat biaya. Hindari penggunaan jasa biro jika memungkinkan.
Kehilangan STNK memang merepotkan, tapi bukan masalah yang tidak bisa diatasi. Dengan mempersiapkan semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa mendapatkan STNK baru dengan cepat dan aman. Jangan tunda untuk mengurus penggantian STNK jika hilang, karena dokumen ini sangat penting untuk kelancaran aktivitas Anda sehari-hari.