Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12%. Kementerian Keuangan telah mengumumkan daftar barang dan jasa yang akan terdampak kebijakan ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah dan bahkan mobil murah seperti Low Cost Green Car (LCGC), yang ikut dikenakan PPN 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerapan PPN 12% ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya pada kategori tertentu yang dianggap mewah. Daftar ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Barang dan Jasa yang Tergolong Mewah dan Terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain hunian mewah seperti rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar, barang-barang lain yang masuk kategori ini termasuk pesawat terbang, helikopter, senjata api, kapal pesiar mewah (kecuali untuk angkutan umum), dan tentunya kendaraan bermotor yang telah dikenakan PPnBM.
Mobil LCGC Ikut Terdampak Kenaikan PPN
Yang menarik, hampir semua model mobil, termasuk LCGC, dikenakan PPnBM meskipun dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Mobil LCGC misalnya, dikenakan PPnBM sebesar 3%. Sementara itu, mobil non-LCGC tarif PPnBM-nya bervariasi tergantung pada emisi gas buangnya. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, otomatis harga mobil-mobil ini juga akan ikut naik.
Mobil Listrik Bebas PPnBM, Namun PPN Tetap Berlaku
Satu-satunya jenis mobil yang tidak dikenakan PPnBM adalah kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV). Namun, meskipun bebas PPnBM, mobil listrik ini tetap akan dikenakan PPN 12%. Artinya, meski tanpa PPnBM, harga mobil listrik juga akan mengalami kenaikan harga di tahun 2025.
Daftar Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%
Mobil-mobil mewah dengan mesin besar seperti Mercedes-Benz, BMW, Lexus, dan Audi, sudah pasti masuk dalam daftar kendaraan yang dikenakan PPnBM dengan tarif tinggi. Dengan pemberlakuan PPN 12%, harga mobil-mobil mewah ini diprediksi akan semakin mahal.
Kenaikan PPN ini tentu akan berdampak pada pasar otomotif Indonesia. Konsumen perlu bersiap dengan potensi kenaikan harga kendaraan bermotor, baik itu mobil mewah maupun mobil yang dikategorikan lebih terjangkau seperti LCGC. Kebijakan ini juga dipastikan akan memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli kendaraan di masa mendatang. Konsumen kini memiliki waktu hingga akhir 2024 sebelum PPN 12% resmi berlaku.