Jakarta – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam struktur pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Implementasi opsen pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, akan menambah komponen baru dalam daftar pajak kendaraan, menuntut pemilik mobil dan motor untuk lebih cermat memahami detailnya.

Perubahan utama terletak pada penambahan kolom Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski ada tambahan ini, total pajak yang dibayarkan justru berpotensi lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya. Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan?

Komponen Pajak dan Perubahan Tarif

Secara garis besar, komponen pajak kendaraan masih sama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi. Namun, ada penyesuaian tarif yang cukup signifikan.

  • PKB: Tarif maksimal yang sebelumnya 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Tujuannya untuk memberi ruang bagi opsen PKB, yang merupakan pungutan tambahan hingga 66% dari nilai PKB terutang.
  • BBNKB: Tarif maksimal yang sebelumnya 20% dari NJKB turun menjadi maksimal 12%. Sama seperti PKB, ada tambahan opsen BBNKB yang juga sebesar 66% dari nilai BBNKB terutang.

Perlu dicatat, perubahan ini tidak berlaku seragam di seluruh Indonesia. DKI Jakarta, misalnya, tidak menerapkan opsen pajak karena pengelolaan pajak kendaraan bermotor dilakukan secara mandiri, tanpa pembagian ke kabupaten/kota. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Simulasi Perhitungan Pajak

Sebagai gambaran, mari kita lihat contoh perhitungan pajak dengan adanya opsen. Misalkan Anda membeli mobil baru dengan NJKB Rp 300 juta. Berikut estimasi rincian pajak yang akan tertera di STNK Anda:

  • PKB: Rp 3,6 juta (1,2% dari NJKB)
  • Opsen PKB: Rp 2,376 juta (66% dari PKB)
  • BBNKB: Rp 36 juta (12% dari NJKB)
  • Opsen BBNKB: Rp 23,76 juta (66% dari BBNKB)
  • SWDKLLJ: Rp 143 ribu (tetap)

Dengan rincian ini, terlihat bahwa meskipun ada tambahan opsen, total pajak yang dibayarkan bisa jadi lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka ini adalah ilustrasi dan dapat bervariasi tergantung pada NJKB dan ketentuan masing-masing daerah.

Implikasi dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Pemberlakuan opsen pajak ini menuntut pemilik kendaraan untuk lebih teliti saat membaca daftar pajak di STNK. Munculnya kolom baru opsen PKB dan opsen BBNKB perlu dipahami agar tidak terjadi kebingungan.

Meskipun total pajak berpotensi lebih rendah, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan bahwa perhitungan pajak yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, bagi pemilik kendaraan di luar DKI Jakarta, perlu diingat bahwa opsen pajak akan menjadi komponen tambahan yang perlu diperhatikan.

Penting bagi pemilik kendaraan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait implementasi opsen pajak ini, terutama menjelang tanggal efektif 5 Januari 2025. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bisa berjalan lancar dan tanpa kendala.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini