Jakarta – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan melihat tampilan baru di balik STNK mereka. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan signifikan dalam komponen pajak kendaraan, terutama dengan munculnya istilah "opsen". Apa saja yang perlu diperhatikan?

Opsen: Komponen Baru dalam Pajak Kendaraan

Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan aturan baru ini, STNK akan memiliki kolom tambahan yang mencantumkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Tujuannya, untuk mengatur kembali pembagian pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Penyesuaian Tarif dan Perhitungan

Perlu dicatat, perubahan ini bukan berarti pajak kendaraan akan melonjak drastis. Justru sebaliknya, terjadi penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB.

  • PKB: Tarif maksimal yang sebelumnya 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) turun menjadi maksimal 1,2%. Lalu, akan ada tambahan Opsen PKB sebesar 66% dari nilai PKB yang terutang.
  • BBNKB: Tarif maksimal yang semula 20% dari NJKB turun menjadi maksimal 12%. Kemudian, ada tambahan Opsen BBNKB sebesar 66% dari nilai BBNKB yang terutang.

Jadi, meskipun ada tambahan opsen, total pajak yang dibayarkan bisa jadi lebih rendah dari sebelumnya.

Ilustrasi Perhitungan Pajak Baru

Sebagai contoh, jika Anda membeli kendaraan dengan NJKB Rp 300 juta, berikut perkiraan rincian pajak yang akan tercantum di STNK baru:

  • PKB: Rp 3,6 juta
  • Opsen PKB: Rp 2,376 juta
  • BBNKB: Rp 36 juta
  • Opsen BBNKB: Rp 23,76 juta

Komponen lain, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap sama, yaitu Rp 143 ribu.

Jakarta Tidak Berlaku Opsen

Kabar baik bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, karena daerah ini tidak memberlakukan Opsen PKB maupun Opsen BBNKB. Sebagai daerah khusus, Jakarta memiliki kewenangan untuk mengelola sendiri pajak kendaraannya tanpa pembagian ke kabupaten/kota lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pentingnya Memahami Perubahan

Perubahan sistem perpajakan kendaraan ini mengharuskan kita sebagai pemilik kendaraan lebih cermat dan teliti. Jangan kaget ketika melihat ada kolom baru di STNK Anda. Pahami perhitungannya, dan jangan sampai keliru. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi soal pajak kendaraan bermotor Anda.

Kesimpulan

Mulai tahun 2025, ada wajah baru dalam sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Munculnya istilah "opsen" mungkin terasa membingungkan, namun sebenarnya perubahan ini bertujuan untuk menata kembali pembagian pajak antara pusat dan daerah. Dengan memahami perubahan ini, Anda bisa lebih tenang dalam urusan perpajakan kendaraan. Persiapkan diri Anda untuk perubahan ini dan jangan lupa untuk selalu cek STNK Anda mulai 5 Januari 2025!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini