Jakarta – Informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai trik menghindari denda tol dengan mencatat nomor identitas atau memfoto kartu uang elektronik adalah hoaks. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dengan tegas membantah klaim tersebut dan mengingatkan pengguna jalan untuk selalu menjaga kartu e-toll mereka.
Isu ini bermula dari pesan berantai yang beredar di aplikasi pesan instan, yang mengklaim bahwa pengguna jalan tol yang kehilangan kartu e-toll dapat terbebas dari denda dengan menunjukkan catatan nomor identitas atau foto kartu kepada petugas tol. Namun, Jasa Marga telah meluruskan informasi ini melalui akun media sosial resmi mereka.
"Informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang adalah tidak benar adanya," tulis Jasa Marga dalam pernyataannya.
Perusahaan pengelola jalan tol ini menegaskan, jika pengguna jalan kehilangan kartu e-toll, mereka akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol tersebut. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 86 ayat 2 dalam peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif terjauh jika terjadi tiga kondisi. Pertama, tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar. Kedua, bukti tanda masuk rusak. Ketiga, bukti tanda masuk tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Penting untuk dipahami bahwa sistem tol tertutup sangat bergantung pada pencatatan data di gerbang masuk dan keluar. Kehilangan kartu e-toll berarti menghilangkan data tersebut, sehingga sistem tidak dapat menentukan tarif yang seharusnya dibayarkan. Untuk itu, mekanisme denda diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional tol.
Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu menjaga dengan baik kartu uang elektronik mereka. Terutama bagi pengguna sistem tol tertutup, disarankan untuk menggunakan satu kartu yang sama saat masuk dan keluar gerbang tol. Selain itu, selalu pastikan saldo kartu mencukupi untuk menghindari kendala saat melakukan pembayaran.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan informasi yang salah dan selalu berhati-hati dalam menjaga kartu e-toll mereka. Tetap patuhi aturan dan jadilah pengguna jalan tol yang bertanggung jawab.