Jakarta – Bagi masyarakat yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 31 Desember 2024, harap diperhatikan batas waktu pelayanannya. Kantor Satpas dan gerai SIM keliling akan tetap beroperasi di hari tersebut, namun dengan jam operasional yang lebih singkat.

Pelayanan penerbitan SIM baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan akan ditutup lebih awal, yakni pada pukul 12.00 WIB. Informasi ini penting untuk diperhatikan agar masyarakat tidak gagal mendapatkan layanan SIM pada hari terakhir di tahun 2024.

"Masyarakat yang berencana mengurus SIM, baik membuat baru maupun perpanjangan, sebaiknya datang sebelum jam 12 siang," imbau salah seorang petugas di salah satu gerai SIM keliling.

Untuk mempercepat proses pembuatan atau perpanjangan SIM, pemohon disarankan untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini mencakup persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian.

Persyaratan Usia dan Administrasi

Untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI, batas usia minimal adalah 17 tahun. Selain itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, persyaratan administrasi pembuatan SIM adalah:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP elektronik (untuk WNI) atau dokumen keimigrasian (untuk WNA).
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta menunjukkan aslinya.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (bagi yang tidak ikut pelatihan).
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan (untuk WNA yang bekerja di Indonesia).
  6. Melaksanakan perekaman biometri (sidik jari, wajah, atau retina).
  7. Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Persyaratan Kesehatan dan Ujian

Selain persyaratan administrasi, pemohon SIM juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan. Persyaratan kesehatan ini meliputi kesehatan jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak) dan kesehatan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian).

Terakhir, pemohon SIM baru juga wajib lulus ujian teori dan ujian praktik yang menjadi bagian dari proses penerbitan SIM.

Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan dan datang sebelum batas waktu yang ditentukan, diharapkan proses pengurusan SIM bisa berjalan lancar dan cepat. Jangan sampai tertunda karena datang terlambat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini