Jakarta – Warga Jakarta bersiaplah! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 yang mengubah skema tarif progresif.

Perlu diketahui, PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan diartikan sebagai hubungan hukum antara individu atau badan hukum dengan kendaraan, yang tertera dalam dokumen kepemilikan. Sementara penguasaan adalah penggunaan fisik kendaraan dengan bukti penguasaan yang sah. Penentuan kepemilikan didasarkan pada nama, NIK, dan/atau alamat yang sama.

Perubahan paling signifikan adalah pada penerapan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Jika sebelumnya tarif progresif mungkin lebih rendah, kini skemanya menjadi lebih tinggi. Berikut rinciannya:

  • Kendaraan Pertama: 2%
  • Kendaraan Kedua: 3%
  • Kendaraan Ketiga: 4%
  • Kendaraan Keempat: 5%
  • Kendaraan Kelima dan Seterusnya: 6%

Artinya, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki atas nama dan alamat yang sama, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayar.

Namun, ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu. Tarif PKB untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, kendaraan pemerintah, dan kendaraan milik Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.

Selanjutnya, tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh Badan Hukum ditetapkan sebesar 2%, dan tidak dikenakan tarif progresif. Kebijakan ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara kepemilikan individu dan kepemilikan atas nama badan hukum.

Penerapan tarif progresif yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan bermotor. Bagi warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu kendaraan, penting untuk mencermati perubahan tarif ini agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran pajak tahun depan.

Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025. Warga Jakarta diharapkan untuk memperbarui informasi terkait PKB dan mempersiapkan diri dengan perubahan tarif baru ini. Pastikan untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mendapatkan detail yang akurat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini