Jakarta – Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta setelah sempat ditiadakan selama libur Natal dan cuti bersama. Pengendara diimbau untuk memperhatikan tanggal dan waktu pemberlakuan agar terhindar dari sanksi tilang.
Pihak kepolisian telah mengumumkan bahwa ganjil genap kembali berlaku pada tanggal 30 dan 31 Desember 2024, setelah sebelumnya tidak berlaku pada akhir pekan 28-29 Desember 2024. Pemberlakuan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Ibukota.
Jadwal Lengkap Ganjil Genap:
- 27 Desember 2024 (Jumat): Ganjil genap berlaku
- 28-29 Desember 2024 (Sabtu-Minggu): Ganjil genap tidak berlaku (akhir pekan)
- 30-31 Desember 2024 (Senin-Selasa): Ganjil genap berlaku
Jam Operasional Ganjil Genap:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
26 Ruas Jalan yang Terdampak:
Saat ini, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap. Pengendara diharapkan untuk memperhatikan rambu dan informasi terbaru terkait ruas jalan tersebut. (Daftar ruas jalan lengkap dapat merujuk pada peraturan resmi yang berlaku)
Sanksi Pelanggaran:
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Imbauan untuk Pengendara:
Diharapkan pengendara dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Pahami jadwal dan ruas jalan yang terdampak untuk menghindari sanksi dan membantu kelancaran lalu lintas di Jakarta. Selalu pantau informasi terbaru dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengetahui perubahan kebijakan yang mungkin terjadi.
Dengan mematuhi aturan, kita semua berkontribusi pada kelancaran mobilitas dan menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman di Ibukota.