Jakarta – Kecelakaan lalu lintas bukan sekadar insiden, tetapi juga berpotensi tindak pidana. Karena itu, kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan serangkaian penyidikan setiap kali terjadi kecelakaan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013, Pasal 35, penyidik kepolisian akan melakukan penilaian awal berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tujuannya adalah untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kecelakaan tersebut. Jika ditemukan cukup bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka penyidikan akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika bukti tidak mencukupi atau tidak ditemukan unsur pidana, penyidikan bisa dihentikan.

Proses penanganan kecelakaan lalu lintas pun tidak seragam. Untuk kecelakaan yang terjadi di jalan tol, terdapat prosedur khusus yang diatur dalam pasal 47 peraturan yang sama. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang bertugas di jalan tol memiliki peran vital sebagai garda terdepan. Mereka wajib melakukan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kejadian tersebut kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat.

Jika kecelakaan menyebabkan korban luka atau meninggal dunia, petugas PJR wajib meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol. Langkah ini krusial untuk penanganan korban dan evakuasi kendaraan, khususnya jika kecelakaan menyebabkan kendaraan menghalangi arus lalu lintas.

Kemacetan akibat kecelakaan juga menjadi perhatian khusus. Dalam situasi ini, petugas PJR berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus lalu lintas. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak kemacetan dan memastikan lalu lintas kembali normal.

Langkah selanjutnya adalah olah TKP yang dilakukan oleh unit kecelakaan lalu lintas setempat. Dari hasil olah TKP, penyidik akan melakukan pendalaman. Jika ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta tersangka akan diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penting untuk diingat, penyidikan kecelakaan lalu lintas adalah proses yang cermat dan terstruktur. Tujuannya bukan hanya mencari siapa yang bersalah, tetapi juga memastikan keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat diharapkan kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak kepolisian demi kelancaran proses penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini