Jakarta – Seringkali kita mendengar istilah "kecelakaan" tanpa memilah lebih detail. Namun, tahukah Anda bahwa kepolisian memiliki klasifikasi khusus untuk kecelakaan lalu lintas? Penggolongan ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki implikasi penting dalam penanganan dan pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013, kecelakaan lalu lintas dibedakan menjadi tiga golongan utama: ringan, sedang, dan berat. Pembagian ini didasarkan pada tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan, baik pada kendaraan, barang, maupun korban.
Kecelakaan Ringan: Sekadar Kerusakan Materi
Kategori ini meliputi insiden yang hanya mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau barang. Tidak ada korban luka atau korban jiwa dalam kecelakaan ringan. Misalnya, senggolan ringan yang menyebabkan baret pada mobil atau kerusakan pada spion.
Kecelakaan Sedang: Luka Ringan dan Kerusakan
Kecelakaan sedang terjadi ketika ada korban yang mengalami luka ringan, selain juga kerusakan kendaraan atau barang. Luka ringan di sini didefinisikan sebagai kondisi yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit. Contohnya adalah luka lecet, memar ringan, atau sakit yang dapat diobati dengan rawat jalan.
Kecelakaan Berat: Luka Parah Hingga Meninggal Dunia
Kecelakaan berat adalah kategori paling serius, melibatkan korban luka berat atau bahkan meninggal dunia. Luka berat memiliki definisi yang lebih spesifik, meliputi kondisi seperti:
- Kondisi yang tidak ada harapan sembuh atau mengancam jiwa.
- Ketidakmampuan untuk menjalankan tugas atau pekerjaan secara permanen.
- Gangguan daya pikir selama lebih dari 4 minggu.
- Gugurnya kandungan seorang wanita akibat kecelakaan.
- Luka yang memerlukan perawatan inap lebih dari 30 hari.
Sementara itu, korban meninggal dunia dalam kecelakaan berat mencakup:
- Korban meninggal di lokasi kejadian (TKP).
- Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
- Korban meninggal karena luka yang diderita dalam masa perawatan maksimal 30 hari setelah kecelakaan.
Pentingnya Pelaporan Kecelakaan
Setelah memahami klasifikasi kecelakaan, penting bagi kita untuk menyadari bahwa setiap kecelakaan, sekecil apapun, sebaiknya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tujuannya adalah agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Laporan ini juga menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya, jika diperlukan.
Pelaporan kecelakaan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi terdekat, atau melalui layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat ini, SPKT juga dapat dihubungi melalui telepon, pesan singkat, media online, atau email.
Dengan memahami perbedaan golongan kecelakaan, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menghadapi dan melaporkan setiap insiden yang terjadi. Jangan anggap remeh setiap kecelakaan, karena sekecil apapun dampaknya, tetap memerlukan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur.